
Bitung – Sulawesi Utara | Jejakkejahatan.web.id — sumber : dari Humas polres Bitung” Komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat kembali diwujudkan melalui keberhasilan jajaran Polsek Matuari, Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Kecepatan pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata implementasi Polri Presisi dalam memberikan respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Perumahan Barnas, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Korban bernama Franky melaporkan kehilangan perhiasan emas seberat sekitar 25 gram dan satu unit telepon genggam merek Infinix yang disimpan di dalam lemari rumahnya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp72.000.000, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/VII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memasuki rumah korban melalui jendela kamar yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu kalung emas, satu gelang emas, dua cincin emas, serta satu unit telepon genggam sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polsek Matuari segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berupaya menjual perhiasan hasil curian di salah satu toko emas di Kelurahan Girian. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui pelaku sempat menawarkan barang tersebut, namun ditolak karena tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan.
Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan Kompleks Pasar Cita, Kota Bitung. Di lokasi tersebut, petugas menemukan pelaku yang berinisial A (14) sedang melakukan transaksi. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh personel tanpa perlawanan. Barang bukti berupa perhiasan emas sekitar 25 gram dan satu unit telepon genggam Infinix turut berhasil diamankan.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Matuari AKP Feriantina Dwi Arahmayani, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja cepat, profesional, dan sinergis personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan dari masyarakat adalah amanah yang harus kami respons dengan cepat dan profesional. Berkat kerja keras Tim URC Resmob Polsek Matuari, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sehingga pelaku beserta barang bukti dapat diamankan dan proses hukum dapat segera berjalan. Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk terus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat,” ujar AKP Feriantina Dwi Arahmayani, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Kapolsek menambahkan bahwa pelaku masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sehingga proses penanganannya dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak anak tanpa mengurangi proses penegakan hukum.
Humas Polri menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 479, yang mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V. Terhadap pelaku yang masih anak, penerapan sanksi pidana dilakukan berdasarkan ketentuan khusus dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polri juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan, pembinaan, dan perhatian terhadap aktivitas anak-anaknya. Peran keluarga dinilai sangat penting dalam membentuk karakter serta mencegah anak terlibat dalam tindak pidana. Ke depan, Polri akan terus mengedepankan langkah preventif, preemtif, edukatif, dan penegakan hukum secara profesional guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah Indonesia. Tegasnya,” Kapolsek Matuari AKP Feriantina Dwi Arahmayani, S.Tr.K., S.I.K., M.H.,


