Polresta Cirebon Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, 18 Orang Dites Urin Semuanya Negatif Narkoba
Kab Cirebon, jejakkejahatan.web.id || Polresta Cirebon bersama tim gabungan lintas satuan menggelar operasi penindakan di sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukumnya, pada Sabtu (17/7/2026). Operasi berkala ini menyasar dua lokasi hiburan sekaligus.
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Heri Nurcahyo, S.H., M.H., didampingi Kasi Propam Iptu Hari Wardoyo. Turut berpartisipasi unsur Polisi Militer, yaitu Dansatlak Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon Lettu Cpm Ujang Dahlan, Dan Unit Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon Lettu Cpm Sutarno, serta petugas gabungan lainnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, operasi ini dilaksanakan sebagai upaya penanggulangan, pencegahan, hingga pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika, obat keras ilegal, serta minuman keras (miras) oplosan yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Dalam operasi yang menyasar Coffee Djadoel Karaoke Family dan Apita Village, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan izin edar minuman beralkohol, penelusuran menyeluruh ke seluruh ruangan, hingga pelaksanaan tes urin secara mendadak.
“Pemeriksaan urin dilakukan terhadap pengunjung maupun pemandu lagu yang ada di lokasi untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat hiburan. Langkah ini demi menegakkan hukum sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran barang terlarang tersebut,” ujar Kapolresta saat memberikan keterangan pada Minggu (18/7/2026).
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan wujud nyata perlindungan Polri kepada masyarakat, guna memastikan tempat hiburan di wilayah Cirebon benar-benar bersih dari praktik ilegal dan bebas dari potensi gangguan keamanan serta ketertiban umum.
Hasil Pemeriksaan
Dari lokasi pertama, Coffee Djadoel Karaoke Family, petugas menemukan pelanggaran berupa tidak dimilikinya surat izin sah untuk penjualan minuman beralkohol. Sebanyak 4 botol minuman jenis Asoka pun diamankan sebagai barang bukti.
Sementara di lokasi kedua, Apita Village, manajemen tempat hiburan telah melengkapi seluruh izin penjualan minuman beralkohol Golongan A, B, dan C, serta tidak ditemukan pelanggaran di luar batas izin operasional yang berlaku.
Tim Dokkes Polresta Cirebon juga telah melakukan skrining kesehatan berupa tes urin di tempat terhadap total 18 orang dari kedua lokasi. Hasil pengujian menyatakan keseluruhan sampel bersih atau negatif dari kandungan zat narkoba.
“Penindakan tegas terhadap miras tanpa izin dan peredaran narkoba akan terus kami gencarkan untuk memutus potensi kriminalitas sejak dini. Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dari bahaya laten barang terlarang ini tetap menjadi prioritas utama dalam setiap operasi cipta kondisi,” tegasnya.

Sumber: humas Polresta Cirebon
Penulis: (Turah/mangbetu










