
Dugaan Kongkalikong di Balik Penelusuran Obat Ilegal Jakarta Barat: Lokasi Tutup Serentak, Muncul Keterangan Permintaan Uang
JAKARTA BARAT – Kasus dugaan peredaran obat keras golongan Daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cengkareng dan Kalideres, Kota Jakarta Barat, kini mengarah pada dugaan kuat adanya kerja sama tidak wajar atau kongkalikong. Hal ini terungkap seiring tambahan keterangan dari lapangan terkait penutupan mendadak seluruh lokasi sasaran serta adanya permintaan uang saat pemeriksaan berlangsung.
Kasus bermula dari laporan resmi yang disampaikan kepada Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat pada 22 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, tercatat sebanyak 11 titik lokasi yang diduga menjual obat jenis Tramadol, Eximer, dan sejenisnya secara bebas—tanpa izin edar resmi, tanpa pengawasan tenaga kesehatan berwenang, serta tidak mewajibkan syarat resep dokter. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan perundang‑undangan dan berisiko serius bagi kesehatan masyarakat, terutama rawan disalahgunakan oleh kalangan muda.
Menindaklanjuti laporan itu, tim aparat berwenang melakukan pemeriksaan langsung pada Rabu, 24 Juni 2026, mulai pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. Saat pengecekan dilakukan, seluruh lokasi yang dituju ditemukan tertutup rapat dan tidak ada aktivitas perdagangan yang terlihat. Secara sepintas, situasi lingkungan sekitar berjalan aman dan kondusif pada saat itu.
Namun, keterangan yang diperoleh dari pengurus dan karyawan di salah satu lokasi sasaran—tepatnya di Jalan Nirmala Raya No. 32, RT.5/RW.5, Kecamatan Cengkareng Barat—mengubah arah penelusuran. Menurut pengakuan tersebut, saat rombongan petugas tiba, mereka diminta untuk menutup usaha sementara waktu selama proses pengecekan berlangsung. Selain itu, pihak yang datang juga menyampaikan permintaan sebesar Rp 200.000 dengan alasan sebagai uang bensin atau uang rokok.
Karyawan yang bertugas kemudian menghubungi pemilik usaha berinisial ZR untuk melaporkan kejadian itu dan meminta keputusan. Pemilik diketahui mengizinkan agar uang tersebut diserahkan kepada petugas yang hadir. Fakta ini makin memperkuat dugaan yang berkembang, bahwa penutupan serentak seluruh lokasi bukanlah kebetulan semata, melainkan didahului oleh pemberitahuan lebih awal—yang menjadi indikasi nyata adanya kongkalikong atau perlindungan tidak resmi.
Terhadap perkembangan kasus ini, Satrio Ibrahim, Kepala Perwakilan Wilayah Media JejakKejahatan, menyampaikan pernyataan:
“Media JejakKejahatan mencatat dengan saksama setiap alur kasus ini, mulai dari laporan awal, fenomena lokasi yang tutup serentak saat diperiksa, hingga munculnya keterangan terkait permintaan uang yang mengarah pada dugaan kerja sama tidak wajar. Hal ini menjadi catatan penting yang menunjukkan adanya celah serius dalam penegakan hukum di lapangan. Kami mendesak pihak berwenang untuk menelusuri tuntas seluruh indikasi yang ada secara terbuka dan menyeluruh, tanpa ada hal yang ditutupi. Bukti fisik dan keterangan saksi harus dihimpun dengan cermat untuk mengungkap kebenaran sepenuhnya, serta memastikan setiap pihak yang terlibat—baik pelaku utama maupun pihak yang memberikan perlindungan—dapat ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini mutlak diperlukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat belum menyampaikan pernyataan resmi terkait rincian baru maupun dugaan yang muncul, guna memberi ruang bagi proses verifikasi lebih mendalam. Kasus masih dalam tahap penelusuran dan pengumpulan bukti tambahan. Sementara itu, pemantauan di wilayah tersebut tetap berjalan terus untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan peredaran obat‑obatan dan menjaga ketertiban lingkungan.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan dari sumber yang terkonfirmasi, serta berperan aktif menyampaikan informasi yang akurat jika menemukan hal‑hal yang mencurigakan terkait kasus ini maupun pelanggaran hukum lainnya.(Agus)










