Satres Narkoba Polres Belawan Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Tersangka S dari Aceh Ditangkap, Sita 840 Gram
MEDAN BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial S (56), warga Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus plastik hitam berisi daun ganja kering dengan berat sekitar 840 gram serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasatres Narkoba AKP A.R. Riza menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. “Penangkapan dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi yang dicurigai,” ujar AKP A.R. Riza.
Saat penggeledahan dilakukan di kamar tempat tersangka berada, petugas menemukan ganja yang kemudian diakui sebagai miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Aceh dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.
AKP A.R. Riza menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. Dukungan masyarakat sangat membantu upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya. (Ril)




