Wakil Bupati Indramayu Tepis Keras Isu Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi

Wakil Bupati Indramayu Tepis Keras Isu Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi

INDRAMAYU – Jagat media sosial dan ruang publik di Kabupaten Indramayu mendadak dihebohkan dengan beredarnya kabar yang menyebutkan bahwa Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Kabar tersebut menyebar dengan cepat, namun langsung mendapat penyangkalan tegas dan keras dari pihak yang bersangkutan.

Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di kediamannya pada hari Minggu (7/6/2026), H. Syaefudin memberikan respons yang singkat namun tegas, sekaligus meluruskan fakta yang telah disimpangkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Itu adalah berita bohong atau Hoaks!” tegas H. Syaefudin dengan nada suara yang mantap dan lugas.

H. Syaefudin memastikan kepada seluruh masyarakat Indramayu maupun publik luas bahwa hingga saat ini, tidak terdapat satu pun dasar hukum atau tindakan formal yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tuduhan miring yang dialamatkan kepadanya. Ia juga menyayangkan keras adanya upaya pembunuhan karakter yang dilakukan melalui penyebaran informasi palsu tersebut.

Lebih jauh, H. Syaefudin menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah berkomunikasi atau dipanggil oleh pihak berwenang dalam kapasitas apa pun yang berhubungan dengan status tersangka. Baik melalui panggilan telepon maupun surat resmi, tidak pernah ada surat pemberitahuan atau pemanggilan yang diterimanya.

“Saya tegaskan sekali lagi, tidak pernah ada telepon masuk maupun surat resmi yang saya terima dari pihak APH yang menyatakan atau menanyakan hal terkait status tersangka terhadap diri saya. Saya merasa sangat dirugikan atas penyebaran isu ini yang jelas-jelas merupakan tindakan pencemaran nama baik,” tambah H. Syaefudin.

Penyebaran kabar yang belum terverifikasi ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat di era digital saat ini. Informasi dapat menyebar dalam sekejap mata, namun belum tentu memiliki kebenaran. Oleh karena itu, masyarakat dan insan pers diharapkan dapat bersikap lebih selektif, bijak, serta selalu mengedepankan asas konfirmasi atau tabayun sebelum memutuskan untuk menyebarluaskan berita yang berpotensi besar menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.

Sumber: Humas BJI Cirebon
(turah/mangbetu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini