
MERANGIN – Isu pemanggilan seorang oknum anggota DPRD Merangin berinisial S oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Merangin kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pemanggilan ini diketahui berkaitan erat dengan pengelolaan program replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit, yang diduga menimbulkan sejumlah persoalan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang dipanggil tersebut disebut-sebut berstatus sebagai ketua kelompok tani dalam program bantuan pemerintah itu. Meski namanya santer dikaitkan sebagai wakil rakyat, hingga saat ini kepolisian belum memastikan secara resmi apakah S benar-benar merupakan anggota DPRD Merangin atau tidak.
Pihak kepolisian membenarkan telah mengeluarkan surat panggilan penyidikan terhadap S. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan dikabarkan belum memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
“Iya betul, tapi kita belum tahu apakah dia itu anggota DPRD atau bukan. Yang jelas pemanggilan ditujukan kepada ketua kelompok tani,” ujar salah satu anggota Polres Merangin yang meminta namanya tidak dicantumkan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, S membenarkan telah menerima surat panggilan dari kepolisian. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi apa yang akan diperiksa. Jawabannya pun sangat singkat, hanya menyebutkan “Yo mas” saat diminta keterangan.
Program replanting sawit sendiri merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan memperemaja kebun sawit rakyat yang sudah tidak produktif lagi. Dalam pelaksanaannya, program ini melibatkan peran kelompok tani, koperasi, hingga pendamping teknis. Namun, di berbagai daerah, pengelolaan dana program ini kerap bermasalah dan berujung ke ranah hukum.
Modus yang sering terjadi meliputi dugaan pemotongan dana bantuan, penggelembungan luas lahan, penggunaan data petani fiktif, hingga penguasaan proyek oleh kelompok tertentu demi keuntungan pribadi atau golongan. Tak jarang pula ditemukan pengondisian kelompok tani agar proses administrasi dan pencairan dana dikendalikan pihak tertentu, sehingga bantuan yang seharusnya dinikmati petani tidak sampai sepenuhnya ke tangan penerima manfaat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Tipikor Polres Merangin terkait sejauh mana proses penyelidikan berjalan, apakah kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan atau masih sebatas klarifikasi awal. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum menangani persoalan ini secara transparan, terutama jika benar ada keterlibatan figur publik atau pejabat daerah, agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat. ( Rdy )








