POLSEK TANJUNGMORAWA TANGKAP 3 TERDUGA PENGEDAR SABU, 15 GRAM BARANG TERLARANG DISITA TANJUNGMORAWA – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun V, Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Para tersangka yang diamankan adalah Jekson (36 tahun) dari Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa; Abdul (23 tahun); dan Heri (48 tahun), keduanya berdomisili di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungmorawa.
Kepala Polsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H Damanik SH MH, menyampaikan kepada awak media pada hari Kamis (30/4/2026) bahwa dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan rincian 3 bungkus besar, 3 bungkus sedang, dan 17 bungkus kecil, dengan total berat sekitar 15 gram.
Selain barang terlarang, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan perdagangan narkotika, antara lain timbangan elektrik, 9 plastik klip kosong, alat isap sabu, mancis, kaleng rokok, sekop kecil dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp 155.000.
Menurut AKP Jonni, kasus ini terungkap setelah tim Reskrim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu di Desa Bangunsari. Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk yang dindingnya terbuat dari bekas spanduk. Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga mengaku bahwa sabu yang mereka miliki dibeli dari seorang pria di Pasar VII Tembung dan akan dijual kepada pengguna di sekitar wilayah tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deliserdang untuk kelanjutan proses penyelidikan hukum. (RiL3N)










