TAMBANG GALIAN C DI DESA SILOM LOM DIDUGA TAK BERIZIN, WARGA RESAH.
Asahan, jejakkejahatanweb id Sabtu, 23 April 2026 Masyarakat Desa Silom Lom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, meminta pemerintah kecamatan dan aparat penegak hukum menindak tegas aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Keluhan warga mencuat karena aktivitas tambang tersebut dinilai meresahkan. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, lalu lalang truk pengangkut material juga mengganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan, “Kami sudah resah dengan aktivitas tambang ini. Debu beterbangan, jalan rusak, dan kami tidak tahu apakah tambang ini punya izin atau tidak.”
Masyarakat berharap Camat Simpang Empat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, serta aparat kepolisian dan Satpol PP segera turun ke lapangan. Warga meminta dilakukan pengecekan legalitas tambang dan penertiban jika terbukti melanggar aturan.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait di Kecamatan Simpang Empat. Kabupaten Asahan.
(HRS).








