Pemuda di Sampang Ditangkap Usai Sebarkan Video Pornografi, Motif Sakit Hati
Jejakkejahatan web.id
SAMPANG – Kepolisian Resor Sampang berhasil mengungkap kasus penyebaran video bermuatan pornografi yang sempat viral di wilayah Kecamatan Tambelangan.Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M. melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim S.E., M.M. menjelaskan bahwa pelaku berinisial “MR” (19), warga Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, telah diamankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Sampang.Pelaku diduga merekam dan menyebarkan video bermuatan seksual yang diambil saat melakukan video call dengan korban berinisial “S” (25), warga Sampang. Aksi tersebut dilakukan karena motif sakit hati terhadap korban.Peristiwa ini terungkap setelah video tersebut viral pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan segera melakukan penyelidikan.Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan serupa.“Penyebaran konten pornografi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan korban dan berdampak buruk bagi masyarakat.
Kami akan menindak tegas setiap pelaku,” ujarnya.Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.(Mat)
(Mat)












