❗❗ BERHASIL! POLRES SAMPAI UNGKAP KASUS PENCURIAN MOTOR DENGAN PEMBERATAN – 2 TERLAPOR DIAMANKAN! ❗❗

Sampang — Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Ipda Poundra Kinan Aditama, SH., MH, mengumumkan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kejadian terjadi pada hari Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di garasi rumah korban Solehuddin di Dusun Tarogen Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang!

✅ DETAIL KASUS:

  • TKP: Garasi rumah Korban Dusun Tarogen Desa Jelgung Kec. Robatal Kab. Sampang
  • Waktu Kejadian: Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 23.30 WIB
  • KORBAN: Solehuddin (36 Tahun), Pedagang dari Dsn. Tarogen Ds. Jelgung Kec. Robatal
  • TERLAPOR:
    1. Inisial (NM), Laki-laki (33 Tahun), Wiraswasta dari Dsn. De’kember Tarogen Ds. Jelgung
    2. Inisial (LH), Laki-laki (38 Tahun), Wiraswasta dari Dsn. Burajeh Ds. Jelgung
  • MODUS: Sengaja mengambil barang milik orang lain
  • MOTIF: Ekonomi
  • KERUGIAN: Kurang lebih Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)

✅ KRONOLOGIS KEJADIAN:
Sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah tahun 2010 dengan nopol M-6999-GO (Noka: 14D751872, Nosin: MH314D003AK751883) milik korban terparkir di garasi depan rumah. Pada Senin (15/06/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, korban menemukan motornya hilang. Selang tiga hari kemudian, korban memeriksa CCTV dan menemukan dua orang laki-laki tidak dikenal mengambil motor tersebut pada tanggal 14 Juni sekitar pukul 23.30 WIB. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Sampang.

✅ BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:

1. 1 bendel BPKB sepeda motor Yamaha Mio Soul atas nama Giman (Bangkalan)
2. 1 lembar STNK sepeda motor yang sama
3. 1 flashdisk merk Robot berisi rekaman CCTV berdurasi 5 menit
4. 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang dicuri
5. 1 anak kunci palsu terbuat dari kunci 8
6. 1 jaket kulit warna hitam
7. 1 sweter warna hitam abu-abu

✅ KRONOLOGIS PENANGKAPAN:
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang mengamankan tersangka NM dan LH pada hari Kamis (18/01/2025) sekitar pukul 11.00 WIB saat mereka sedang tidur-tiduran di rumah NM di Dusun De’kember Tarogen Desa Jelgung. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

✅ PASAL YANG DILANGGAR:
Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

IPDA POUNDRA: “POLISI AKAN MENINDAKLANSUTI KASUS SECARA TUNTAS!”
Ipda Poundra Kinan Aditama menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini secara tuntas untuk menemukan kebenaran dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. “Kami akan tetap tegas dalam menindak segala bentuk kejahatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sampang!” tegasnya.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini