Proyek Drainase Rp201 Juta di Grogol Jalan 4 Hari, Pengawas Muklis dan K3 “Hilang” dari Lokasi

Jejakkejahatan,DEPOK|– Baru 4 hari berjalan, proyek pembangunan sistem drainase lingkungan di Kota Depok sudah menuai sorotan. Pelanggaran K3 dan dugaan abai terhadap hak pekerja ditemukan di lapangan.

Proyek “Drainase Lingkungan Jl. Tapak Dua B RT 005 RW 06 Kel. Grogol, Kec. Limo” dengan nilai *Rp201.036.651,08* bersumber APBD Kota Depok 2026 ini dilaksanakan oleh *CV. PERMATA EMAS BERLIAN*. Konsultan Supervisi ditunjuk *CV. NAYA NIKA JAYA* dengan pengawas lapangan bernama *Muklis*.

‎‎Namun pantauan di lokasi, Rabu (6/8/2026) pukul 13.36 WIB, kondisi memprihatinkan.

‎Pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri.Helm, rompi, dan sepatu safety absen. Padahal pekerjaan galian dan material berat sangat berisiko.

‎Lebih parah, tidak ada jaminan *BPJS Ketenagakerjaan* untuk para pekerja. Padahal sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No. 50/2012, setiap proyek wajib menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja.


Kami kerja harian. Nggak ada BPJS, nggak ada APD juga. Kalau jatuh siapa yang tanggung jawab?” keluh salah satu pekerja.

‎Ironisnya, di bawah papan proyek terpampang jelas kalimat: _”KEGIATAN INI TERLAKSANA DARI PAJAK YANG ANDA BAYAR”_. Tapi transparansi dan perlindungan terhadap pekerja justru diabaikan.

‎Publik juga berhak tahu. Sesuai *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*, masyarakat berhak mengawasi penggunaan anggaran negara. Namun tanpa pengawasan melekat, keterbukaan itu hanya jadi slogan.

‎Hingga berita ini diturunkan, *Muklis selaku pengawas* dan pihak CV. NAYA NIKA JAYA belum dapat dikonfirmasi. Dinas PUPR Kota Depok Bidang Sumber Daya Air didesak segera turun, menghentikan sementara pekerjaan jika K3 tidak dipenuhi.panjang 144 meter,pakai u ditch standar.

‎Jangan sampai uang pajak rakyat Rp201 juta hanya menghasilkan drainase, tapi juga korban.

‎*Data Proyek:*

‎- *Nama*: Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan Jl. Tapak Dua B

‎- *Lokasi*: RT 005 RW 06 Kel. Grogol, Kec. Limo, Kota Depok

‎- *Anggaran*: Rp201.036.651,08 | *Sumber*: APBD Kota Depok 2026

‎- *Pelaksana*: CV. PERMATA EMAS BERLIAN

‎- *Supervisi*: CV. NAYA NIKA JAYA – Pengawas: Muklis

‎- *Durasi*: 16 Juli – 29 Agustus 2026 | 45 Hari Kalender

‎- *Temuan*: Baru 4 hari kerja, tidak ada APD, tidak ada BPJS


WARSIH YUNINGSIH


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini