Polsek Meliau melakukan Penangkapan Pencuri Ban Mobil

JejakKejahatan_Meliau-Sanggau-Kalbar, Kapolsek Meliau melakukan Penangkapan terhadap pelaku Pencurian Ban Mobil
Pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira jam 14.10 wib,

Polsek Meliau melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian sesuai Laporan Polisi nomor : LP / B / 2/ V / 2026 / SPKT unit reskrim/ Sek meliau/polres sanggau / polda kalbar tanggal 19 Mei 2026 di

pelaku Inisial R

Diamankan sejumlah Barang bukti berupa 1 (satu) Buah Ban Mobil merek Komodo M/T GT Radial ukuran 27 X 8.50 R14 terpasang pada Velg Kaleng berwarna Silver.
1 (satu) Buah Korek berwarna Biru merek TOKAI.

Kronologis sbb :
Pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wib Korban mendapatkan informasi dari salah satu karyawannya dimana 1 (satu) set ban berikut Velg mobil Daihatsu Grandmaxw arna abu – abu milik Pelapor dengan merek Komodo M/T Ring 14 dengan Nomor Polisi KB 8186 DK telah hilang dari posisinya yang awalnya digantung di Box tempat penyimpanan ayam di bak mobil Grandmax tersebut. Dimana sebelumnya ia hendak mencuci mobil namun melihat Ban tersebut sudah hilang. Bahwa mobil tersebut terparkir disamping tempat pemotongan ayam milik Korban yang beralamat di Dusun Meliau Hilir Rt/Rw 010/003, Desa Meliau Hilir, Kec. Meliau, Kab. Sanggau. Atas hal tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.495.000,- (Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah). Kemudian atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Meliau.

Selanjutnya Kapolsek Meliau melakukan pengembangan perkara dari laporan polisi sebelumnya ( Nomor : LP / B / 2 / V / 2026 / SPKT .Unit Reskrim / POLSEK MELIAU / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR tgl 19 Mei 2026 dengan tersangka inisial R kemudian di dapatkan 1 perkara pidana lagi terkait pencurian

Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP / B / 3 / V / 2026 / SPKT .Unit Reskrim / POLSEK MELIAU / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR tanggal 20 Mei 2026
Diketahui Waktu Kejadian Pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 07.45 Wib

Di Lokasi kejadian diTerminal Meliau, Jalan Joko Sudarmo, Dusun Meliau Hilir, Desa Meliau Hilir, Kec. Meliau, Kab. Sanggau.

Sejumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan:
Barang Bukti :

  • 1 (satu) Buah Ban Mobil merek Swallow Super V8 750 – 16 LT terpasang pada Velg.
  • 1 (satu) Buah Tali.

Pasal yang disangkakan :
Undang Undang No 1 tahun 2023 KUHP Pasal 476 tentang Tindak Pidana Pencurian.

Menurut keterangan pelapor Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026, sekira jam 17.30 Wiba, pelapor memarkirkan kendaraan R-06 Dump Truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi KB 8779 DH, di lokasi terminal Meliau yang terletak di Jalan Joko Sudarmo Meliau. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026, sekira jam 07.45 Wiba, pelapor mendatangi lokasi parkir mobilnya dengan maksud akan memanaskan kendaraan tersebut. Selanjutnya Korban melihat tali yang mengikat ban serep pada kendaraan tersebut sudah berubah posisi dibandingkan posisi sebelumhya, dengan ban serep sudah tidak ada lagi di tempatnya. Kemudian Korban menghidupkan kendaraan tersebut untuk memanaskan mesinnya. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Meliau untuk ditindaklanjuti.

Pihak Polsek Meliau telah melakukan pengaman terhadap pelaku

Sumber : Kapolsek Meliau_IPTU SUPAR

Jurnalis JK – Supriadi

editor : Dewan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini