Tertuang dalam Berita Acara: Polsek Meliau dan Masyarakat Sepakati Penertiban PETI Tiga Hari Kerja
Meliau (Sanggau), 26 Juli 2026 –
jejakkejahatan.web.id.
– Musyawarah mediasi yang berlangsung di pentas seni Desa Pampang Dua, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Minggu (26/7),menghasilkan kesepakatan tertulis yang sah dan mengikat. Kesepakatan ini menjadi tonggak penyelesaian damai atas permasalahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah meresahkan warga di sepanjang alirannya Sungai Boyan, Sungai Rosan, dan Sungai Melawi.Foto bersama yang diabadikan usai pertemuan memperlihatkan kebersamaan antara jajaran kepolisian, tokoh adat, perangkat desa, perwakilan masyarakat dari Desa Pampang Dua, Kuala buayan, Kuala Rosan, Sungai Kembayau, hingga Melawi Makmur. Kehadiran seluruh elemen ini menegaskan bahwa penyelesaian masalah dilakukan secara bersama-sama, melalui jalur dialog yang terbuka dan demokratis.Berdasarkan, dokumen resmi Berita Acara Mediasi yang ditandatangani dan disahkan pada hari itu, terdapat tiga poin krusial yang disepakati bersama:1.Masyarakat memberikan waktu penuh kepada Polsek Meliau untuk melaksanakan penertiban aktivitas PETI di seluruh wilayah yang dimaksud, terhitung mulai tanggal 27 Juli hingga 29 Juli 2026.2.Apabila pada tanggal 30 Juli 2026 aktivitas PETI masih ditemukan beroperasi, masyarakat menyatakan berhak dan akan melakukan penertiban secara mandiri.3.Setiap oknum yang bertahan melanggar aturan, akan dikenakan sanksi ganda, yaitu sanksi hukum adat sekaligus diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kapolsek Meliau IPTU Supar, kepala Desa Pampang Dua, Temenggung Adat, serta perwakilan resmi dari desa-desa yang terdampak lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam daftar saksi dan penandatangan dokumen.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Meliau IPTU Supar menegaskan komitmen pihaknya untuk memegang teguh kesepakatan yang telah disepakati bersama. “Kami menghargai kebijaksanaan masyarakat yang memilih jalur musyawarah.
Waktu tiga hari yang diberikan akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk menegakkan hukum,demi menjaga lingkungan dan hak hidup warga yang tidak boleh dirugikan oleh aktivitas ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk upaya terakhir memberikan kepercayaan kepada aparat. ” Kami tidak menginginkan keributan,namun kami juga tidak akan membiarkan sumber kehidupan kami dirusak. Kesepakatan ini adalah bukti keseriusan kami menjaga aturan, sekaligus teguran tegas bagi siapa saja yang melanggar,” tegas salah satu perwakilan warga.
Kegiatan mediasi ini juga didukung kekuatan personel dari jajaran Polres Sanggau,serta bantuan Polsek Perindu, Polsek Toba, dan Polsek Tayan Hilir guna menjamin keamanan dan ketertiban selama proses dialog berlangsung.
Dokumen berita acara ini kini menjadi landasan hukum bersama. Seluruh pihak sepakat untuk memantau pelaksanaan penertiban sesuai tanggal waktu yang disepakati,guna mengembalikan fungsi sungai dan menjaga kedamaian serta persatuan masyarakat di kecamatan Meliau.
Catatan Redaksi: Berita disusun berdasarkan fakta lapangan dan dokumen resmi Berita Acara Mediasi yang ditandatangani para pihak Pada tanggal 26 Juli 2026 di Desa Pampang Dua, kecamatan Meliau.
Tim jjk.media













