Polres Musi Rawas melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya
Musi-Rawas-Upacara dipimpin langsung oleh AKBP Agung Adhitya Prananta dan diikuti seluruh personel Polres Musi Rawas di Mapolres Muara Beliti.
Dua personel yang di-PTDH adalah:
Aipda Irwan Susanto
Bripda Alfinka pada hari jum’at,3/7/2023
Keduanya diberhentikan mulai 31 Mei 2026 karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH telah melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang panjang sesuai aturan Polri. Ia juga meminta seluruh anggota menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar selalu menjaga disiplin, integritas, etika, dan nama baik institusi.
Upacara tersebut menjadi bentuk komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.
Andi lrawan











