MODUS TEKNOLOGI: Polda Kepri Bongkar Judi Online Berbasis Sistem Otomatis di Batam

Jejak kejahatan | Batam– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan praktik perjudian berbasis digital yang beroperasi secara masif di wilayah Kota Batam.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam rilis pers yang berlangsung Senin, 4 Mei 2026, di Gedung Subdit III Ditreskrimum, yang turut dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kabidhumas, serta jajaran penyidik.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/5/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Setelah melalui tahapan penyelidikan yang mendalam, kepolisian menetapkan kasus ini ke dalam proses penyidikan.

Hasil operasi menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini terbagi menjadi dua titik vital; area Nongsa dijadikan pusat pengelolaan sistem, sedangkan area Bengkong menjadi lokasi akses bagi para pemain.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka. Identitas mereka masing-masing berinisial T.N. yang berperan sebagai penyelenggara atau pemilik sistem, dan R.S. yang bertindak sebagai pemain.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKPK), ditemukan bukti yang cukup signifikan berupa 19 unit perangkat komputer. Uniknya, perangkat-perangkat ini tidak hanya dioperasikan secara manual, melainkan dikonfigurasi untuk berjalan menggunakan sistem otomatisasi (bot).

Tersangka diketahui memanfaatkan berbagai perangkat lunak pendukung seperti emulator, macro recorder, hingga algoritma bot untuk menjalankan aktivitas permainan tanpa henti.

Teknik ini digunakan untuk mengelola database akun yang jumlahnya mencapai ratusan ribu. Data yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa tersangka menguasai kurang lebih 31.022 akun pada satu platform permainan dan 181.730 akun lainnya pada platform berbeda.

Seluruh akun tersebut difungsikan untuk mengumpulkan mata uang virtual atau chip. Setiap chip yang terkumpul dari akun-akun tersebut kemudian dikonsolidasikan ke dalam satu akun induk, sebelum akhirnya diperdagangkan kembali kepada pengguna lain melalui aplikasi pesan instan.

Nilai transaksi jual beli chip bervariasi, berkisar antara Rp4.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar unit, dengan sistem pembayaran menggunakan dompet digital.

Dikutip dari Humas Polda Kepri: “Kami menegaskan bahwa penggunaan teknologi canggih sekalipun tidak menjadi alasan untuk melanggar hukum. Modus operandi yang menggunakan sistem otomatisasi ini kami tangani serius karena merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menciptakan ruang digital yang bersih dan aman dari praktik perjudian,” ujar Kabidhumas Polda Kepri melalui keterangannya. Kedua tersangka kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana lainnya terkait perjudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini