Mekanisme Informasi SD Negeri Jadi Sorotan: Antara Aturan, Penafsiran, dan Kepastian Hukum di Kota Cirebon

Mekanisme Informasi SD Negeri Jadi Sorotan: Antara Aturan, Penafsiran, dan Kepastian Hukum di Kota Cirebon

Kota Cirebon, jejakkejahatan.web.id || Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan konsistensi penerapan aturan terhadap seluruh Sekolah Dasar (SD) Negeri yang berada di bawah naungan dinas tersebu

Persoalan ini dinilai bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga serta kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan, Selasa (20/7/2026). SD Negeri Adalah UPT, Pelayanan Terpusat di Dinas Ketua Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon, Agung, menegaskan bahwa seluruh SD Negeri merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Oleh karenanya, setiap permohonan informasi publik terkait satuan pendidikan tersebut semestinya diajukan melalui badan publik induknya, yaitu Dinas Pendidikan, bukan langsung ke masing-masing sekolah. Penjelasan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, yang mengatur pelayanan informasi terhadap UPT dipusatkan pada perangkat daerah induk. Ketentuan serupa juga berlaku bagi Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan perangkat daerah lain yang memiliki unit pelaksana teknis. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cirebon, Maulana, memperkuat penjelasan tersebut. “Pelayanan informasi publik mengacu pada Perwali Nomor 22 Tahun 2024. Termasuk pelayanan untuk UPT seperti SD Negeri, semuanya berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan sebagai badan publik induk,” tegasnya. Fakta Lapangan Berbeda dengan Aturan Berpedoman pada ketentuan itu, Cahyo Raharjo—yang juga Penasehat Fast Respon dan penggiat masyarakat antikorupsi—mengajukan permohonan informasi ke Dinas Pendidikan pada 17 Juli 2026. Namun pengalaman sebelumnya justru berkebalikan: saat menyampaikan permohonan serupa, Sekretaris Dinas Pendidikan Handi Priyanto beserta jajarannya mengarahkan agar urusan informasi sekolah diajukan langsung ke masing-masing SD Negeri.

Kondisi ini menimbulkan kebingungan. “Kini dijelaskan harus melalui dinas, namun sebelumnya diarahkan ke sekolah.

Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum dan keseragaman pelayanan, bukan perbedaan penafsiran,” ujar Cahyo yang saat ini juga masih dalam proses sengketa informasi di Komisi Informasi Kota Cirebon.

Regulasi Mempertegas, Pemahaman Masih Dipertanyakan Pengaturan ini semakin diperkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 yang berlaku sejak 2 Februari 2026, menggantikan aturan lama.

Permendagri tersebut menegaskan setiap badan publik wajib menyelenggarakan pelayanan informasi melalui PPID sesuai kewenangan, dengan tetap memperhatikan ketentuan informasi yang dikecualikan.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Handi Priyanto mengaku masih mempelajari Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2024.

Hal ini menjadi catatan tersendiri mengingat peraturan tersebut telah menjadi pedoman resmi pemerintah kota sejak beberapa tahun lalu, sehingga memunculkan pertanyaan terkait pemahaman dan implementasi di lingkungan PPID pelaksana.

Masyarakat Menunggu Kepastian Resmi Perbedaan antara aturan tertulis, penjelasan pihak berwenang, dan kenyataan di lapangan memicu pertanyaan mendasar: Apakah terjadi perubahan mekanisme yang belum disosialisasikan, ataukah terdapat perbedaan pemahaman regulasi? Masyarakat berharap Pemerintah Kota Cirebon segera memberikan kejelasan resmi.

Jika SD Negeri adalah UPT, maka pelayanan informasi seharusnya satu pintu di Dinas Pendidikan. Jika terdapat mekanisme lain, dasar hukum dan prosedurnya harus disampaikan secara terbuka.

Kepastian ini sangat diperlukan agar hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi dengan adil, transparan, dan sesuai amanat undang-undang.Sumber: fas respond Cirebon(Turah/mangbetu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini