Kado May Day 2026: Driver Ojol Dapat BPJS, Potongan Dipangkas, Bagi Hasil Naik

Jejak kejahatan | Jakarta — Peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, membawa angin segar bagi jutaan pengemudi ojek online di Indonesia. Pemerintah resmi mengumumkan perlindungan baru yang selama ini ditunggu-tunggu para driver.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, negara kini mewajibkan adanya jaminan sosial bagi pengemudi ojol.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, para driver akan mendapatkan BPJS Kesehatan serta perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).“Saya sudah menandatangani Perpres ini.

Pengemudi harus mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan perlindungan asuransi,” ujar Prabowo dalam pidato May Day di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Tak hanya soal jaminan sosial, pemerintah juga menyasar pembagian pendapatan yang selama ini menjadi keluhan utama driver. Skema bagi hasil yang sebelumnya sekitar 80 persen untuk pengemudi, kini didorong naik menjadi minimal 92 persen.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas agar perusahaan aplikator tidak lagi membebankan potongan besar kepada mitra pengemudi.

Selain itu, pemerintah juga menggulirkan sejumlah kebijakan tambahan, mulai dari bonus hari raya untuk driver dan kurir, perluasan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas, hingga diskon 50 persen iuran JKK dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.

Potongan Harus Turun, Pemerintah Pasang Batas TegasDalam pidatonya, Prabowo juga menyoroti besarnya potongan yang selama ini dikenakan perusahaan aplikasi kepada pengemudi, yang bisa mencapai 20 persen.

Menurutnya, angka tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi driver yang bekerja di lapangan.“Pengemudi ini bekerja keras, bahkan mempertaruhkan keselamatan setiap hari.

Tidak adil kalau potongan sampai 20 persen,” tegasnya di hadapan ribuan buruh.Ia bahkan mendorong agar potongan ditekan hingga di bawah 10 persen. Pernyataan itu langsung disambut riuh tepuk tangan massa.

Prabowo juga melontarkan pesan keras kepada perusahaan yang enggan mengikuti kebijakan tersebut.“Kalau tidak mau ikut aturan di sini, tidak usah berusaha di Indonesia,” ujarnya.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah paling tegas pemerintah dalam merespons tuntutan kesejahteraan pengemudi transportasi online, sekaligus menata ulang hubungan antara aplikator dan mitra driver agar lebih berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini