Hari Ketiga Demo di PT Indonesia Epson Industry, FSPGI Tolak PHK dan Dugaan Union Busting

Hari Ketiga Demo di PT Indonesia Epson Industry, FSPGI Tolak PHK dan Dugaan Union Busting

Bekasi — Gelombang protes belum juga surut. Untuk ketiga kalinya, Jumat (3/7/2026), ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) kembali memadati kawasan depan PT Indonesia Epson Industry di EJIP, Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.


Suasana di lokasi tak jauh berbeda dari hari-hari sebelumnya: spanduk terbentang, orasi bersahutan, dan tuntutan yang sama terus digaungkan. Ada enam poin yang jadi pegangan massa aksi — mulai dari penolakan PHK terhadap pengurus dan anggota serikat, desakan agar praktik union busting dihentikan, permintaan pekerja yang sudah dipecat dipekerjakan kembali, hingga tuntutan penghapusan skema PKWT dan pengangkatan status pekerja kontrak menjadi tetap (PKWTT). Tak ketinggalan, mereka juga meminta masa kerja PKWT dikembalikan ke durasi lima tahun sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama.


Abdul Bais, yang memimpin FSPGI, kembali menegaskan sikapnya di depan massa.

Baginya, dalih efisiensi yang selama ini dipakai perusahaan bukanlah alasan yang sah untuk memberhentikan pekerja. Ia mendesak agar kebijakan itu dikaji ulang demi memastikan hak-hak buruh tetap terjaga sesuai koridor hukum.
Namun cerita dari pihak perusahaan berbeda. Kuasa hukum PT Indonesia Epson Industry, Dr. Salahudin Gaffar, S.H., M.H., punya versinya sendiri.

Menurutnya, langkah efisiensi ini murni bagian dari strategi kaizen dalam pengelolaan sumber daya manusia — bukan cerminan perusahaan sedang kolaps secara finansial.

Ia bahkan menyinggung soal kinerja beberapa pekerja yang dianggap kurang produktif, ditambah adanya pekerja yang tengah berurusan dengan kasus pidana. Dari sanalah, katanya, muncul kebijakan yang menyasar 11 orang pekerja, termasuk Abdul Bais sendiri. Soal kebenaran semua tudingan itu, ia menyerahkannya pada proses persidangan yang sedang berjalan.


Sampai saat ini, sengketa hubungan industrial antara buruh dan manajemen masih bergulir lewat jalur hukum yang berlaku.


Di sisi lain, manajemen perusahaan mengaku keberatan dengan cara aksi ini digelar.

Pasalnya, seluruh akses keluar-masuk pabrik disebut terblokir total oleh massa, sehingga mengganggu jalannya operasional. Perusahaan berharap penyelesaian bisa ditempuh lewat mekanisme hukum, diiringi dialog yang lebih konstruktif dari kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini