GEMA AKSI Kirim Karangan Bunga Sindir Kejari Desak Usut Proyek Revitalisasi Pasar Rp200 Miliar

GEMA AKSI Kirim Karangan Bunga Sindir Kejari Bekasi, Desak Usut Proyek Revitalisasi Pasar Rp200 MiliarKantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menjadi sasaran kritik simbolis dari kalangan aktivis pada Jumat (17/7/2026). Aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA AKSI) mengirimkan karangan bunga bernada sindiran tajam ke kantor tersebut, menyoroti skala penanganan kasus korupsi yang dinilai tidak sebanding dengan persoalan besar yang masih mengendap.

Karangan bunga itu bertuliskan sindiran yang membandingkan skala penanganan korupsi di tiga tingkat institusi kejaksaan, dari kasus bernilai triliunan di Kejaksaan Agung hingga kasus MCK senilai Rp80 juta di tingkat Kejari, yang disebut “cemen” dan “receh”.

Aktivis GEMA AKSI, Jaelani Nurseha yang akrab disapa Jae, membenarkan pengiriman karangan bunga tersebut dan menyebutnya sebagai pengingat agar penegakan hukum tidak berhenti pada perkara-perkara kecil.

Jae menegaskan kritik itu bukan ditujukan untuk menyerang institusi Kejari, melainkan sebagai bentuk kontrol publik. Ia bahkan mengapresiasi langkah Kejari yang telah menetapkan Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli alih nama satu unit fasilitas MCK di Pasar Bantargebang senilai sekitar Rp80 juta.

Kasus ini sendiri mulai disidik sejak awal tahun 2026, dengan penyidik Kejari sempat memeriksa 14 saksi secara maraton pada Mei 2026 untuk mendalami dugaan permintaan uang pelicin dalam penerbitan izin pengelolaan MCK tersebut.

Namun menurut Jae, keberanian itu semestinya menjadi titik awal, bukan titik akhir. Ia mendorong penyidik menelusuri dugaan penyimpangan yang jauh lebih besar dalam proyek investasi revitalisasi empat pasar di Kota Bekasi—Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, Pasar Jatiasih, dan Pasar Family—yang nilai investasinya ditaksir menembus Rp200 miliar.

GEMA AKSI mempertanyakan kewajaran proses investasi sebesar itu tanpa dugaan praktik uang pelicin atau jatah kios, meski menegaskan tidak sedang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dan meminta Kejari menelusurinya secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup.Jae juga mencatat sepanjang 2025 pihaknya belum melihat capaian berarti dari Kejari Kota Bekasi dalam penindakan kasus korupsi yang jadi perhatian publik, sehingga penanganan kasus MCK di 2026 dianggap momentum yang perlu dikembangkan lebih jauh. Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait karangan bunga tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini