DPRD Bekasi Bentuk Pansus Penyebab Opini Disclaimer BPK

DPRD Bekasi Bentuk Pansus Penyebab Opini Disclaimer BPK.
Bekasi

– Untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memicu respons serius dari DPRD Kabupaten Bekasi.

Lembaga legislatif itu langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) XVI guna mengusut penyebab buruknya laporan keuangan daerah sekaligus memastikan persoalan tersebut tidak berulang.


Pansus diberi waktu selama satu pekan untuk menelusuri akar persoalan yang membuat Kabupaten Bekasi kehilangan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini rutin diraih. Hasil investigasi pansus nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Bekasi.


Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, menegaskan pembentukan pansus merupakan langkah luar biasa karena opini disclaimer merupakan kondisi yang belum pernah dialami daerah tersebut.
“Kenapa harus sampai dibuat pansus? Karena sebelumnya Kabupaten Bekasi tidak pernah mendapatkan opini ini. Biasanya WTP terus.

Temuan BPK menurut saya sangat signifikan sehingga perlu didalami secara khusus,” ujar Ade usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (2/7/2026).


Menurut Ade, pansus tidak hanya akan mempelajari laporan hasil pemeriksaan BPK, tetapi juga akan meminta penjelasan langsung kepada auditor BPK serta memanggil seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan temuan tersebut.


Langkah itu dilakukan untuk memastikan setiap temuan memiliki penjelasan yang utuh. Jika terdapat perbedaan keterangan antara BPK dan OPD, pansus akan melakukan konfrontasi guna memperoleh fakta yang sebenarnya.


“Bila ada perbedaan pandangan dari BPK dan OPD, pansus akan mengonfrontasi bagaimana kebenarannya. Yang jelas, kami ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Penyebab itulah yang nantinya menjadi rekomendasi yang harus dilaksanakan Pemkab Bekasi,” kata Ade.
DPRD: Disclaimer Bukan Dampak Langsung OTT
Ade juga menepis anggapan bahwa opini disclaimer muncul sebagai konsekuensi langsung dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Menurutnya, ruang lingkup pemeriksaan BPK berbeda dengan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Audit BPK berfokus pada tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah secara menyeluruh, bukan pada penanganan perkara pidana tertentu.
Plt Bupati Nilai Faktor Hukum Berpengaruh
Pandangan berbeda disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Ia menilai persoalan hukum yang terjadi sepanjang 2025 turut memengaruhi hasil pemeriksaan BPK hingga akhirnya pemerintah daerah menerima opini disclaimer.
“Ini kan tahun 2025. Kita tahu penyebabnya. Kita memang sedang terkena badai. BPK melakukan penelusuran, pemeriksaan, sementara banyak dinas kita juga sedang diperiksa,” ujar Asep.
Meski menjabat sebagai wakil kepala daerah pada periode tersebut, Asep menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menyebut perannya saat itu hanya menjalankan tugas kepala daerah ketika bupati berhalangan.
“Posisi saya hanya mengisi tugas-tugas Bupati ketika beliau tidak bisa hadir. Saya tidak ikut dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Evaluasi Mingguan Seluruh OPD
Sebagai tindak lanjut atas temuan BPK, Asep mengaku telah mengumpulkan seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Ia juga menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat dengan evaluasi mingguan terhadap kinerja OPD serta kewajiban penyampaian laporan setiap bulan.
“Seluruh dinas sudah saya panggil. Saya minta ada pengecekan berkala setiap minggu untuk menilai kinerja masing-masing dinas. Setiap bulan laporan harus masuk kepada saya. Sementara terkait pansus DPRD, itu merupakan hak dewan dan kami akan mengikuti prosesnya,” ujarnya.
Pembentukan Pansus XVI menjadi sinyal kuat bahwa DPRD ingin mengungkap secara tuntas penyebab merosotnya kualitas pengelolaan keuangan Kabupaten Bekasi. Rekomendasi yang dihasilkan nantinya diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik setelah Kabupaten Bekasi untuk pertama kalinya menerima opini disclaimer dari BPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini