Tanjab barat | Jejakkejahatan web.id
Proyek pembangunan jalan beton di parit 9 RT 16 Desa Tungkal 1, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD 2025 dengan nilai sekitar 900,000.000 juta rupiah melalui Dinas Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Rekanan disinyalir mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan konstruksi.
Berdasarkan temuan di lapangan, Sabtu (2/5/2026) pekerjaan pengecoran jalan tersebut diduga kurangi Wiremesh.
Yang paling krusial, 25 cm dari tepi jalan ketengah badan jalan tidak terlihat adanya wiremesh atau besi, hal tersebut terpantau dari serpihan coran yang pecah.
Kuat dugaan, Wiremesh di belah menjadi dua, rekenan sengaja mengurangi volume pembesian / Wiremesh demi menggait keuntungan yang besar. Padahal dalam kontrak umumnya telah ditetapkan ukuran minimal tertentu untuk menjamin ketahanan dan mutu jalan.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Amir Akbar SH. Ketua LSM Akram Nusantara Provinsi Jambi, terkait adanya Indikasi kecurangan pada proyek jalan beton ini, pengurangan volume besi tulangan (rebar), merupakan pelanggaran serius yang berdampak pada kualitas, ketahanan, dan keamanan struktur jalan. Hal ini sering kali dilakukan untuk mengejar keuntungan pribadi atau kontraktor yang tidak bertanggung jawab,”jelasnya
Secepatnya kami akan melayang surat ke pihak Aparat penegak hukum (APH) agar memanggil pihak rekanan dan Dinas terkait,”Tegasnya. (Salamun)












