
JAKARTA BARAT — PT Vista Mandiri Gemilang, perusahaan garmen yang telah berdiri sejak 1998 dengan kapasitas produksi lebih dari 10 juta potong pakaian per tahun dan melayani pasar nasional hingga internasional, kini menghadapi dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerjanya. Sdr. Arifin Sahputra, yang telah mengabdi lebih dari empat tahun di perusahaan tersebut, melaporkan dirinya diperlakukan secara tidak manusiawi dan penuh ketidakpastian selama hampir satu bulan terakhir.
Setiap kali hendak melaksanakan tugasnya, Arifin justru dilarang masuk ke lingkungan pabrik. Awalnya hanya disuruh menunggu di pos satpam, namun belakangan diperparah — ia diperintahkan menunggu di pinggir jalan raya, tanpa alasan tertulis, tanpa surat peringatan, tanpa tuduhan pelanggaran apa pun. Ia juga dilarang bertegur sapa dengan rekan kerjanya.
Pengajuan upah lembur dan biaya pengobatan yang dilampiri kwitansi resmi dari klinik pun tidak kunjung disetujui. Padahal Koordinator Pekerja Yudi Samanta justru mendapat teguran saat hendak meloloskan hak-hak tersebut yang seharusnya diterima Arifin. Perlakuan ini diduga bersumber dari oknum Kepala Bidang Beni Setiawan.
Karena sudah tak tahan dengan ketidakpastian yang berlarut-larut, Arifin berniat mengundurkan diri. Namun ketakutan menghantuinya: jika ia mengajukan pengunduran diri sendiri, apakah hak-haknya — termasuk pesangon dan penghargaan masa kerja — justru dianggap gugur dan tidak dibayarkan?
⚖️ FAKTA HUKUM: HAK TETAP DIJAMIN UNDANG-UNDANG
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kekhawatiran Arifin sesungguhnya tidak perlu berlebihan:
- Pasal 59 UU No.13/2003 jo. PP No.35/2021 → Bekerja terus-menerus lebih dari tiga tahun berarti secara otomatis berstatus karyawan tetap.
- Pasal 5 & Pasal 67 UU No.13/2003 → Dilarang mempersulit pekerja tanpa alasan sah. Jika dilarang bekerja bukan karena kesalahan karyawan, gaji tetap wajib dibayarkan penuh.
- Pasal 154A UU No.6/2023 → Jika terpaksa berhenti karena perlakuan buruk perusahaan, maka dianggap PHK sepihak — wajib bayar pesangon lengkap + ganti rugi.
- Pasal 335 & 368 KUHP → Menciptakan tekanan agar karyawan berhenti sendiri demi menghindari pembayaran pesangon dapat dijerat tindak pidana pemaksaan maupun pemerasan.
“Perusahaan yang bangga berdiri puluhan tahun dan melayani pasar dunia seharusnya menjadi teladan taat hukum. Jangan sampai nama baik ternoda oleh perlakuan oknum
“Hak pekerja dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak yang berkuasa menindas pekerja dengan cara-cara yang merendahkan martabat manusia hanya demi menghemat pengeluaran pesangon.”(Kaperwil)


