
Jejakkejahatan,DEPOK|– Baru 4 hari berjalan, proyek pembangunan sistem drainase lingkungan di Kota Depok sudah menuai sorotan. Pelanggaran K3 dan dugaan abai terhadap hak pekerja ditemukan di lapangan.
Proyek “Drainase Lingkungan Jl. Tapak Dua B RT 005 RW 06 Kel. Grogol, Kec. Limo” dengan nilai *Rp201.036.651,08* bersumber APBD Kota Depok 2026 ini dilaksanakan oleh *CV. PERMATA EMAS BERLIAN*. Konsultan Supervisi ditunjuk *CV. NAYA NIKA JAYA* dengan pengawas lapangan bernama *Muklis*.
Namun pantauan di lokasi, Rabu (6/8/2026) pukul 13.36 WIB, kondisi memprihatinkan.
Pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri.Helm, rompi, dan sepatu safety absen. Padahal pekerjaan galian dan material berat sangat berisiko.
Lebih parah, tidak ada jaminan *BPJS Ketenagakerjaan* untuk para pekerja. Padahal sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No. 50/2012, setiap proyek wajib menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja.
Kami kerja harian. Nggak ada BPJS, nggak ada APD juga. Kalau jatuh siapa yang tanggung jawab?” keluh salah satu pekerja.
Ironisnya, di bawah papan proyek terpampang jelas kalimat: _”KEGIATAN INI TERLAKSANA DARI PAJAK YANG ANDA BAYAR”_. Tapi transparansi dan perlindungan terhadap pekerja justru diabaikan.
Publik juga berhak tahu. Sesuai *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*, masyarakat berhak mengawasi penggunaan anggaran negara. Namun tanpa pengawasan melekat, keterbukaan itu hanya jadi slogan.
Hingga berita ini diturunkan, *Muklis selaku pengawas* dan pihak CV. NAYA NIKA JAYA belum dapat dikonfirmasi. Dinas PUPR Kota Depok Bidang Sumber Daya Air didesak segera turun, menghentikan sementara pekerjaan jika K3 tidak dipenuhi.panjang 144 meter,pakai u ditch standar.
Jangan sampai uang pajak rakyat Rp201 juta hanya menghasilkan drainase, tapi juga korban.
*Data Proyek:*
- *Nama*: Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan Jl. Tapak Dua B
- *Lokasi*: RT 005 RW 06 Kel. Grogol, Kec. Limo, Kota Depok
- *Anggaran*: Rp201.036.651,08 | *Sumber*: APBD Kota Depok 2026
- *Pelaksana*: CV. PERMATA EMAS BERLIAN
- *Supervisi*: CV. NAYA NIKA JAYA – Pengawas: Muklis
- *Durasi*: 16 Juli – 29 Agustus 2026 | 45 Hari Kalender
- *Temuan*: Baru 4 hari kerja, tidak ada APD, tidak ada BPJS
WARSIH YUNINGSIH












