TERPANTAU MOBIL DINAS PELAT MERAH M 1004 NP KLUYURAN DI LUAR JAM KERJA — BELUM ADA KLARIFIKASI, PUBLIK DESAK INSTANSI TERKAIT BUKA DIRI

SAMPANG, BLEGA — Rabu, 5 Agustus 2026 — Sebuah mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi M 1004 NP terpantau melintas di Jalan Blega, dari arah Surabaya menuju ke Timur, pada waktu yang diduga di luar jam kedinasan. Perjalanan kendaraan berplat merah tersebut dipertanyakan lantaran tidak pada jam kerja resmi, hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari instansi pemilik kendaraan.

Pengamatan awak media mencatat mobil dinas bernopol M 1004 NP melintas di jalur utama Blega tanpa terlihat membawa identitas tugas atau surat perintah perjalanan dinas yang sewajarnya ditunjukkan apabila benar-benar untuk kepentingan kedinasan. Perjalanan dari arah Surabaya menuju ke Timur (wilayah Madura) di luar jam kerja memunculkan kecurigaan kuat: apakah mobil negara ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi?

Sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, kendaraan dinas operasional hanya diperuntukkan bagi kepentingan tugas kedinasan pada hari dan jam kerja. Apabila digunakan di luar jam kerja atau hari libur, wajib disertai Surat Perintah Tugas (SPT) dan izin tertulis dari pimpinan instansi. Tanpa dokumen tersebut, penggunaannya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan barang milik daerah/negara yang berpotensi melanggar aturan disiplin dan perbendaharaan negara.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak yang mengaku atau memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan mobil dinas M 1004 NP di jalan raya pada waktu di luar jam kerja. Masyarakat mempertanyakan:

  • Instansi mana yang menaungi kendaraan M 1004 NP?
  • Siapa pengemudi dan apa tujuan perjalanan?
  • Adakah surat tugas resmi yang menjadi dasar perjalanan di luar jam kerja?

Publik menuntut instansi pemilik kendaraan segera memberikan klarifikasi terbuka. Jika ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa dasar tugas resmi, maka hal itu merupakan pelanggaran yang harus diproses sesuai ketentuan — mulai pemulihan biaya operasional hingga sanksi disiplin bagi yang bertanggung jawab.

“Mobil dinas adalah aset rakyat. Tidak boleh dikendarai semaunya di luar jam kerja tanpa penjelasan yang sah. Kami minta instansi terkait segera buka suara,” tegas perwakilan warga yang memantau pergerakan kendaraan tersebut.

Awak media masih menunggu tanggapan resmi dari instansi terkait terkait nomor polisi M 1004 NP. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi, maka masyarakat berhak menilai bahwa mobil dinas tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi secara sembunyi-sembunyi.

(Mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini