Sampang, Kecamatan Jrengik(kamis,09,juli,2026) — SPBU 54.692.70 yang berlokasi di Bencelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang DIDUGA MELANGGAR ATURAN PERTAMINA dan berperilaku seolah-olah KEBAL HUKUM! Kasusnya kembali mencuat setelah manajer SPBU bernama Yadi mengakui dalam konfirmasi kemarin bahwa pihaknya pernah mempersulit pengisian BBM untuk ambulance ormas Madas sedarah yang sedang membawa jenazah – padahal ambulance tersebut memiliki barcode resmi. Bahkan, Yadi juga secara TERANG TERANG mengaku bahwa SPBU tersebut sering melakukan pengisian BBM subsidi ke jerigen plastik dengan kapasitas hingga 30 liter!
“AMBULANCE BAWA JENAZAH DIPERSULIT, TAPI JERIGEN 30 LITER BEBAS DIISI!”
Kasus ini menjadi sorotan setelah diketahui bahwa ambulance yang sedang mengangkut jenazah untuk proses penguburan dihalangi pengisian BBM dengan alasan yang tidak jelas, padahal sesuai aturan Pertamina, kendaraan darurat seperti ambulance berhak mendapatkan BBM subsidi dengan barcode resmi. Namun, sangat kontras dengan praktik yang sering terjadi di SPBU tersebut – banyak jerigen plastik dengan kapasitas hingga 30 liter yang terus-menerus diisi BBM subsidi tanpa kendala apapun!
MANAJER YADI MEMOHON MAAF, TAPI JELASKAN “SERING KELUARKAN BBM KE JERIGEN”!
Dalam konfirmasi yang dilakukan kemarin, manajer SPBU Yadi memohon maaf terkait kasus pengisian ambulance yang dipersulit. Namun, ia juga secara terbuka mengakui bahwa di SPBU tersebut seringkali melakukan pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen plastik. “Kami mohon maaf jika ada kesalahan dalam pelayanan. Tapi memang, terkadang ada permintaan dari berbagai pihak untuk mengisi jerigen dengan kapasitas 30 liter, dan kami memang sering melayaniinya,” ujar Yadi.
MASYARAKAT SEKITAR MEMOHON PEMERIKSAAN – DUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI!
Warga sekitar SPBU Jrengik mengajukan permohonan tegas kepada pihak berwajib untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap SPBU 54.692.70. “Ini jelas penyalahgunaan BBM subsidi! BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan yang berhak, bukan untuk diisi ke jerigen dan mungkin diperjualbelikan. Kami minta pihak Pertamina dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dan memberikan sanksi yang tegas jika terbukti benar!” jelas salah satu warga sekitar.
“ATURAN PERTAMINA HARUS DIPATUHI – BBM SUBSIDI BOLEH UNTUK KEKEBUTUHAN MASYARAKAT, BUKAN UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI!”
Masyarakat mengingatkan bahwa aturan yang ditetapkan Pertamina tentang penyaluran BBM subsidi dibuat untuk menjaga keadilan dan memastikan bahwa bahan bakar bersubsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak. “Kita tidak boleh mengizinkan praktik seperti ini terus berlanjut. BBM subsidi adalah hak masyarakat, bukan sumber keuntungan bagi pihak tertentu yang menyalahgunakan aturan!”
SERU: PERTAMINA & POLISI SEGERA TINDAK – PERIKSA SISTEM DAN TUNTUT PELAKU!
Masyarakat berharap pihak Pertamina wilayah Sampang maupun Jawa Timur serta Kepolisian Resor Sampang segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Mulai dari memeriksa sistem barcode, mencatat jumlah BBM yang dikeluarkan, hingga mengumpulkan bukti terkait praktik pengisian ke jerigen plastik. “Jangan biarkan SPBU ini terus melanggar aturan dan merugikan negara serta masyarakat yang berhak!”
(mat)






