
BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/7/2026), menghadirkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Akhmad Zahedi Fikry, sebagai saksi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Zahedi, khususnya mengenai kronologi penerimaan uang sebesar Rp75 juta yang disebut berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSU melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) HSU, Amberani.
Zahedi menerangkan bahwa perkara tersebut bermula saat Kejari HSU masih dipimpin Agustiawan Umar. Saat itu, Kejaksaan menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana hibah KPU HSU.
Atas disposisi Kepala Kejaksaan Negeri saat itu, diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Zahedi bersama tim jaksa penyelidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mendatangi Kantor KPU HSU untuk meminta dokumen dan melakukan koordinasi.
“Setelah terbit surat perintah penyelidikan, saya bersama tim penyelidik mendatangi Kantor KPU untuk berkoordinasi dan meminta sejumlah dokumen terkait pelaksanaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten HSU kepada KPU,” ujar Zahedi di persidangan.
Dalam proses penyelidikan, Kejaksaan juga menerima surat dari KPU yang berisi permohonan koordinasi. Pada kesempatan lain, Zahedi mengaku diundang makan siang oleh Kepala Kesbangpol HSU, Amberani, di salah satu rumah makan di Amuntai.
Menurut Zahedi, dalam pertemuan tersebut Amberani menanyakan perkembangan proses penyelidikan terhadap KPU.
Setelah seluruh rangkaian penyelidikan selesai, dilakukan gelar perkara (ekspose) yang dihadiri Kasi Pidsus, tim penyelidik, dan Kepala Kejaksaan Negeri saat itu, Agustiawan Umar. Hasil ekspose menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana sehingga penyelidikan seharusnya dihentikan.
Namun, Zahedi mengungkapkan penghentian penyelidikan sempat ditunda atas arahan Kepala Kejaksaan Negeri saat itu.
“Pak Kajari Agus meminta agar perkara ini dihentikan nanti setelah pergantian Kajari,” kata Zahedi.
Setelah terjadi pergantian pimpinan Kejari HSU kepada APN, Zahedi bersama Kasi Intelijen Asis melaporkan kepada APN mengenai perkembangan perkara tersebut. Mereka menyampaikan bahwa penyelidikan telah selesai dan berdasarkan hasil ekspose sebelumnya tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Berdasarkan laporan tersebut, APN menyetujui diterbitkannya Laporan Hasil Penyelidikan (Laphaslid) pada Agustus 2025 sebagai tindak lanjut atas hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Zahedi kemudian menerangkan bahwa setelah Laphaslid selesai dibuat, Asis dihubungi oleh Amberani yang menyampaikan ingin menitipkan sesuatu terkait telah ditutupnya perkara tersebut.
Zahedi dan Asis kemudian mendatangi Kantor Kesbangpol HSU, di mana menurut keterangannya mereka menerima uang tunai sebesar Rp75 juta.
“Kami diberikan uang tersebut oleh Pak Amberani di kantornya. Setelah itu kami melaporkan hal tersebut kepada pimpinan kami, yaitu Kajari,” ungkap Zahedi.
Di persidangan, Zahedi merinci pembagian uang tersebut. Menurut keterangannya, Rp35 juta diperuntukkan bagi Kepala Kejaksaan Negeri, sedangkan masing-masing Rp10 juta untuk dirinya, Asis, Bimo, dan Fitra.
Namun, terkait keterangan tersebut, APN secara tegas menyatakan keberatan. APN membantah mengetahui maupun menerima uang yang dimaksud sebagaimana disampaikan Zahedi.
Dalam persidangan, APN menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diberi tahu mengenai adanya penyerahan uang dari KPU melalui Kepala Kesbangpol HSU, maupun menerima bagian dari uang tersebut. Bantahan tersebut disampaikan langsung sebagai tanggapan atas keterangan saksi Zahedi.
Dengan demikian, dalam persidangan muncul perbedaan keterangan antara saksi Akhmad Zahedi Fikry dan terdakwa APN mengenai dugaan keterlibatan APN dalam penerimaan uang Rp75 juta tersebut. Keterangan Zahedi yang menyebut adanya pelaporan kepada Kajari dan alokasi dana untuk Kajari secara tegas dibantah oleh APN, yang menyatakan tidak mengetahui maupun menerima uang dimaksud.






