TUNGGAAKAN RATUSAN JUTA! Universitas Merangin Belum Bayar Sewa Aset Pemkab Selama 11 Tahun

Merangin – Masalah utang dan status hukum Universitas Merangin kembali mengemuka ke permukaan. Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan adanya tunggakan pembayaran aset daerah kini terkonfirmasi resmi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kabid Aset BPKAD Merangin, Affan Febriandi, S.AB, hingga Juni 2026 pihak kampus yang dulunya bernama STKIP itu belum melunasi sepeser pun kewajibannya kepada kas daerah.

“Sejak awal kami sudah kirim surat pemberitahuan berkali-kali, tapi sampai tahun 2026 ini belum ada pembayaran dari pihak pengelola kampus,” tegasnya.

Rinciannya, tunggakan terhitung sejak tahun 2015 hingga 2026 meliputi:

  1. Retribusi penggunaan aset daerah
  2. Pembayaran ke BPRD
  3. Sewa tanah berdasarkan ketentuan KPKNL Jambi

Total akumulasi utang yang harus dibayarkan mencapai hampir Rp600 Juta Rupiah.

Masalah Beruntun yang Belum Jelas
Ini bukan pertama kalinya kampus ini menjadi sorotan. Sebelumnya sudah muncul polemik soal:

  • Status hukum yayasan pengelola yang belum pasti
  • Pengelolaan aset milik Pemkab Merangin
  • Tidak berjalannya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
  • Kurangnya kejelasan hak pakai atas tanah dan gedung kampus

Pihak kampus mengaku masih berkomunikasi dengan pemerintah daerah, namun belum memberikan penjelasan rinci mengenai status hukum dan kewajiban pembayaran ini.

Sorotan Publik: Di Mana Uang Sewa Ini?

Saat Pemkab Merangin gencar menertibkan aset dan piutang daerah, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar:

  1. Mengapa selama 11 tahun tidak ada tindakan penagihan tegas?
  2. Apakah ada kelemahan pengawasan aset milik rakyat?
  3. Kapan kewajiban ini akhirnya dipenuhi?

Pihak redaksi telah membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pengelola Universitas Merangin untuk memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini.

Sumber: Konfirmasi BPKAD Merangin, 29 Juni 2026

Reporter : Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini