BOOM! LSM FAAM AJUKAN LAPORAN KE POLRES BANGKALAN – KETUA PGRI ABDUL MUNIB DIDUGA PELANGGAR UU ITE & UJARAN BENCI!

BANGKALAN — GEGER KALANGAN MEDIA & LSM! Ketua DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Bangkalan, Tomi, secara resmi MENGAJUKAN PENGADUAN MASYARAKAT (DUMAS) ke Polres Bangkalan terhadap Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan Abdul Munib! Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ujaran yang berpotensi menimbulkan kebencian dan konflik sosial – akibat pernyataannya yang menyebut “MEDIA DAN LSM ADALAH PENYAKIT BAGI KEPALA SEKOLAH DAN GURU!”

TOMI: “PERNYATAAN MERENDAHKAN PROFESI, BUKAN HANYA MELUKAI PERASAAN!”
Tomi menegaskan dengan tegas pada Selasa (09/06/2026) bahwa ucapan tersebut tidak hanya melukai insan media dan aktivis LSM, tetapi juga BERBENTUR dengan hukum dan etika. “Pernyataan itu menggeneralisasi seluruh media dan LSM seolah-olah adalah penyakit bagi dunia pendidikan! Ini jelas bentuk penghinaan terhadap profesi yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dalam demokrasi. Jika ada oknum yang salah, sebut saja oknumnya – jangan menghakimi seluruh kelompok!”

“MEDIA & LSM ADALAH PILAR DEMOKRASI, BUKAN MUSUH!”
Menurut Tomi, media massa dan LSM adalah pilar penting dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan anggaran negara – termasuk di sektor pendidikan. “Pernyataan seperti ini sangat BERBAHAYA karena bisa membuat publik berpikir bahwa media dan LSM adalah musuh guru dan kepala sekolah. Padahal kami adalah mitra kritis untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan!”

DUGAAN MENIMBULKAN KONFLIK HORIZONTAL – KEMUNGKINAN MEMBENTUK LEGITIMASI MEMUSUHI MEDIA & LSM!
Tomi khawatir pernyataan Abdul Munib berpotensi menimbulkan permusuhan, diskriminasi, bahkan konflik antara kalangan pendidik dengan insan pers dan organisasi masyarakat sipil. “Kami takut ini menjadi alasan bagi sebagian pihak untuk memusuhi kami yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Padahal kritik dan pengawasan publik adalah hak dan kewajiban yang dijamin oleh undang-undang!”

FAAM SIAPKAN BUKTI REKAMAN VIDEO, DOKUMENTASI, DAN KETERANGAN SAKSI!
Dalam pengaduan yang disampaikan, FAAM telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung berupa rekaman video, dokumentasi, pemberitaan media, serta keterangan saksi yang mendengar langsung pernyataan tersebut. “Kami tidak membungkam kebebasan berpendapat, tapi setiap kebebasan punya batas! Jika pernyataan berpotensi merendahkan kelompok dan menimbulkan keresahan publik, harus diuji secara hukum!” tegas Tomi.

“JIKA ADA YANG ANTI PENGAWASAN, APA YANG INGIN DISEMBUNYIKAN?”
Tomi menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya untuk kepentingan organisasi, melainkan untuk menjaga marwah profesi jurnalis dan aktivis sosial. “Media dan LSM bukan penyakit! Justru kami adalah mitra untuk kemajuan pendidikan. Jika ada pihak yang anti pengawasan publik, maka yang perlu ditanya adalah apa yang sebenarnya ingin disembunyikan!”

HINGGA SAAT INI, ABDUL MUNIB BELUM BERI KETERANGAN RESMI!
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan Abdul Munib belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan yang diajukan oleh DPC FAAM Bangkalan. FAAM menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan meminta Polres Bangkalan bertindak profesional, objektif, dan independen!

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini