
Galian menggunakan excavator
Jejakkejahatan ,Jakarta– Aktivitas galian di Jalan Raya Jagakarsa No. 12A, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026) sore, memicu kemacetan panjang. Ironisnya, proyek yang menggunakan alat berat ekskavator Komatsu itu tidak dilengkapi papan informasi anggaran.
Pantauan pada pukul 16.29 WIB, galian tanah menggunung di badan jalan menyebabkan penyempitan lajur. Antrean kendaraan roda dua dan roda empat mengular dari dua arah. Sejumlah pekerja berseragam merah dan helm proyek terlihat di lokasi, namun tidak ada papan proyek yang menjelaskan nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, maupun pelaksana.
*Langgar Aturan, Tutup Mata Publik*
Tidak adanya papan informasi melanggar Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Setiap proyek yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek berisi detail kegiatan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, dan kontraktor.
Tanpa papan proyek, publik tidak bisa mengawasi penggunaan anggaran. Padahal proyek ini menggunakan alat berat dan menutup sebagian jalan utama di Jagakarsa.
*Rawan Kecelakaan, Rugikan Pengguna Jalan*
Galian terbuka dan tumpukan tanah di tepi jalan membahayakan pengendara, terutama saat malam hari. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelaksana proyek wajib menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Kemacetan terjadi tepat di depan pertokoan dan halte bus, memperparah kepadatan saat jam pulang kerja. Warga mempertanyakan izin galian dan besaran anggaran proyek yang menutup jalan umum tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui instansi penanggung jawab galian. Tidak ada logo dinas atau BUMD yang terpasang di lokasi. Sudin Bina Marga Jaksel dan Satpol PP diminta segera menindak pelaksana proyek yang mengabaikan transparansi dan keselamatan publik.








