
Jejakkejahatan ,Jakarta |Galian milik PAM Jaya di Jalan Raya Bogor, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, dibiarkan terbengkalai tanpa pekerja dan tanpa papan informasi anggaran. Kondisi ini memicu keluhan pengguna jalan karena memakan badan jalan dan trotoar.Pantauan pada Kamis (21/5/2026) pukul 13.08 WIB, lokasi galian hanya ditutup barikade bertuliskan “Mohon Maaf Perjalanan Anda Terganggu” berlogo PAM Jaya. Tidak terlihat satu pun pekerja, alat berat, atau aktivitas di lokasi. Tumpukan karung dan material dibiarkan di pinggir jalan dekat Jl. Toga Asri II.*Langgar Aturan Transparansi dan Keselamatan*Tidak adanya papan proyek melanggar Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Perpres No. 54 Tahun 2010. Setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi yang memuat nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, dan waktu pelaksanaan.Sementara galian terbuka tanpa pekerja melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 28 mewajibkan pelaksana proyek di jalan umum menjamin keselamatan pengguna jalan dan menyelesaikan pekerjaan secepatnya.*Lokasi Rawan Macet Dibiarkan*Galian berada di Jalan Raya Bogor No. 21, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas. Jalan ini merupakan jalur padat yang menghubungkan Jakarta-Bogor. Penutupan sebagian jalan tanpa progres kerja berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.Warga mempertanyakan sumber dana dan nilai proyek galian PAM Jaya tersebut. “Kalau ini uang negara, harus jelas anggarannya berapa dan sampai kapan. Jangan dibiarkan mangkrak begini,” kata salah satu pengendara yang melintas.*PAM Jaya Belum Beri Klarifikasi*Hingga berita ini diturunkan, PAM Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan galian, nilai anggaran, nama kontraktor pelaksana, serta alasan tidak adanya pekerja di lokasi.Galian proyek infrastruktur yang dibiarkan terbuka tanpa aktivitas rawan menjadi “proyek siluman” dan membahayakan masyarakat. Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan Satpol PP diminta segera menindak pelaksana proyek yang abai aturan.








