Gudang “Siluman” di Pancur Batu Resahkan Warga, Aktivitas Truk dan Alat Berat Diduga Tak Berizin

Gudang “Siluman” di Pancur Batu . Resahkan Warga, Aktivitas Truk dan Alat Berat Diduga Tak Berizin

Jejak kejahatan web.id Deli Serdang – Warga Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengeluhkan keberadaan sebuah gudang atau pabrik yang diduga tidak memiliki izin resmi. Bangunan yang berada di Jalan Jamin Ginting Km 21,2 itu disebut-sebut beroperasi tanpa papan nama perusahaan, namun aktivitas kendaraan besar dan alat berat terlihat terus berlangsung setiap hari.Keberadaan gudang yang dijuluki warga sebagai “gudang siluman” tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Selain dianggap tertutup dan minim pengawasan, aktivitas keluar masuk mobil truk dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan.

Menurut keterangan warga, kendaraan besar kerap melintas pada jam-jam sibuk, sehingga memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan di sekitar lokasi.“Tidak ada plang perusahaan, tapi aktivitasnya sangat ramai. Kami jadi bertanya-tanya apakah gudang ini memang memiliki izin lengkap atau tidak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.Warga juga mengaku terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas gudang maupun alat berat yang beroperasi hampir setiap hari. Kondisi tersebut membuat masyarakat meminta perhatian serius dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.Masyarakat berharap instansi terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan dan aktivitas usaha yang dijalankan.

Warga juga meminta adanya keterbukaan informasi dari pihak pengelola agar tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat.“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang memiliki izin resmi, sebaiknya terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan,” tambah warga lainnya.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun pabrik terkait dugaan aktivitas usaha tanpa izin tersebut. (PT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini