SATRES NARKOBA SERGAI GERBEK SARANG NARKOBA DI PANTAI CERMIN, 2 PENGEDAR DIAMANKAN SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdangbedagai berhasil menggerebek sarang peredaran narkotika di Dusun III Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, pada Sabtu (16/5/2026) sore.
Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), dua orang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu berhasil diamankan. Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Erikson David dilakukan setelah penyelidikan intensif sejak pukul 14.00 WIB. Petugas menerapkan teknik Undercover Buy sebelum melakukan penangkapan sekitar pukul 17.00 WIB. Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka berinisial RS (36) dan TS (32) telah diamankan.
Dari penggeledahan, petugas menyita bukti berupa 6 bungkus sabu dengan berat bruto 11,69 gram, 1 bungkus sabu kecil, timbangan elektrik, alat hisap, ponsel, uang tunai Rp100.000, dan dompet.
Hasil interogasi awal menunjukkan RS sebagai pengedar yang mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial Z setiap tiga hari sekali. Ia mengaku telah beroperasi selama dua bulan dengan keuntungan Rp100.000 per gram. TS berperan sebagai pembeli. Kedua tersangka dan bukti telah dibawa ke Markas Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Pihak kepolisian juga tengah menelusuri pemasok berinisial Z. (RiL3N)








