Desa Depur, Maluku Tenggara, Sabtu (16 Mei 2026) | Jejakkejahatan.web.id — Polemik keterlambatan Dana Non-Earmark Tahun Anggaran 2025 di Desa Depur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, mulai berkembang menjadi sorotan publik terhadap pola komunikasi dan transparansi pemerintahan desa. Hingga pertengahan Mei 2026, masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan resmi terkait penyebab belum terealisasinya dana yang seharusnya menopang sejumlah kebutuhan pelayanan dasar desa tersebut.
Situasi itu memunculkan tanda tanya di tengah warga, terutama karena keterlambatan berlangsung hingga sekitar enam bulan tanpa adanya forum resmi yang menjelaskan posisi persoalan secara terbuka. Dalam praktik pemerintahan desa, kondisi semacam itu dinilai tidak hanya berdampak pada administrasi keuangan, tetapi juga terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintahan desa. Sejumlah warga menyebut belum cairnya Dana Non-Earmark telah berdampak pada honor guru PAUD, kader posyandu, hingga insentif tokoh agama yang belum dibayarkan selama beberapa bulan. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan efektivitas koordinasi pemerintahan desa dalam mengelola administrasi keuangan dan komunikasi publik.
Sorotan masyarakat terutama mengarah kepada pejabat desa, sekretaris desa, dan kaur keuangan yang dianggap memiliki tanggung jawab administratif dalam pengelolaan anggaran desa. Warga menilai hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai apakah keterlambatan terjadi akibat hambatan administrasi, proses verifikasi, atau persoalan lain di tingkat birokrasi pemerintahan. Tokoh masyarakat Desa Depur, Shafik Amano, mengatakan masyarakat selama ini hanya memperoleh informasi secara tidak langsung tanpa adanya rapat resmi atau musyawarah terbuka dari pemerintah desa. Menurut dia, situasi itu membuat ruang komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat berjalan tidak sehat.
“Selama ini masyarakat hanya mendengar cerita dari mulut ke mulut. Tidak ada penjelasan resmi yang benar-benar terbuka mengenai persoalan Dana Non-Earmark tersebut,” kata Shafik Amano kepada Jejakkejahatan.web.id, Sabtu (16 Mei 2026). Menurut dia, persoalan yang berkembang di Desa Depur seharusnya segera dijelaskan melalui forum resmi desa agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya. Ia menilai rapat terbuka penting dilakukan bukan sekadar menjelaskan persoalan anggaran, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah desa kepada masyarakat.
Shafik Amano juga mengajak seluruh perangkat desa untuk lebih aktif membangun komunikasi dengan warga. Menurut dia, pemerintahan desa yang sehat seharusnya terlihat melalui aktivitas musyawarah, keterbukaan informasi, dan keberanian menjelaskan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. “Kami berharap ada rapat bersama antara pemerintah desa dan masyarakat. Supaya semua persoalan bisa dibicarakan secara terbuka dan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah warga,” ujarnya.
Di sisi lain, beberapa warga mengaku mulai mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada langkah konkret pemerintah desa untuk menjelaskan perkembangan persoalan Dana Non-Earmark Tahun 2025. Padahal, menurut mereka, dana desa merupakan bagian dari kepentingan publik yang seharusnya dapat diketahui masyarakat secara terbuka. Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan lemahnya komunikasi pemerintahan desa terhadap masyarakat. Dalam banyak kasus di desa-desa lain, keterlambatan pencairan anggaran memang dapat terjadi akibat persoalan administrasi atau proses verifikasi. Namun keterbukaan informasi biasanya menjadi langkah awal untuk menjaga kepercayaan publik tetap stabil.
Dalam sistem tata kelola pemerintahan desa, prinsip transparansi sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berjalan secara terbuka, partisipatif, profesional, dan akuntabel. Pada Pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa wajib berlandaskan asas keterbukaan dan pertanggungjawaban publik. Sementara Pasal 26 ayat (4) huruf f menegaskan bahwa kepala desa wajib menjalankan tata pemerintahan yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Selain itu, Pasal 27 mengatur kewajiban pemerintah desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat desa. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat memiliki hak mengetahui perkembangan penggunaan anggaran dan kebijakan pemerintahan desa secara terbuka. Hak masyarakat desa untuk memperoleh informasi juga ditegaskan dalam Pasal 68 ayat (1), yang menyebut bahwa masyarakat berhak meminta dan memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketentuan itu sekaligus menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk mempertanyakan pengelolaan Dana Desa maupun keterlambatan program yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Tidak hanya itu, Pasal 82 dalam regulasi yang sama menyatakan bahwa masyarakat berhak melakukan pemantauan terhadap pembangunan desa dan penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, kritik dan pertanyaan masyarakat terhadap persoalan Dana Non-Earmark bukan dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah desa, melainkan bagian dari hak pengawasan publik yang dijamin undang-undang. Shafik Amano menilai pemerintah desa seharusnya tidak memandang kritik masyarakat sebagai ancaman. Menurut dia, pertanyaan yang muncul justru menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki kepedulian terhadap jalannya pemerintahan desa dan ingin memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara benar.
“Pemerintah desa harus lebih dewasa menghadapi kritik. Jangan semua pertanyaan dianggap sebagai serangan. Masyarakat bertanya karena ingin mengetahui kondisi sebenarnya,” katanya. Ia juga berharap pejabat desa, sekretaris desa, dan kaur keuangan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih sehat dengan masyarakat. Sebab menurut dia, ketertutupan informasi justru berpotensi memperbesar spekulasi dan memperlebar jarak antara pemerintah desa dan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Desa, musyawarah desa sebenarnya telah ditetapkan sebagai forum resmi untuk membahas berbagai persoalan strategis desa. Pasal 54 menjelaskan bahwa musyawarah desa menjadi sarana membahas pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, serta persoalan penting yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa. Namun hingga kini, masyarakat Desa Depur mengaku belum melihat adanya forum resmi yang secara khusus membahas keterlambatan Dana Non-Earmark Tahun Anggaran 2025. Situasi itu membuat sebagian warga mulai mempertanyakan sejauh mana prinsip keterbukaan benar-benar dijalankan dalam pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Desa Depur belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan Dana Non-Earmark maupun rencana pelaksanaan rapat bersama masyarakat. Upaya konfirmasi yang dilakukan Jejakkejahatan.web.id kepada pihak terkait masih belum memperoleh tanggapan resmi. Di tengah ketidakpastian tersebut, masyarakat Desa Depur kini bukan hanya menunggu pencairan dana yang tertunda. Mereka juga menunggu hadirnya ruang dialog yang selama ini dianggap mulai menghilang dalam praktik pemerintahan desa. Sebab dalam pemerintahan yang sehat, keterbukaan bukan hanya soal laporan administrasi, melainkan keberanian menjelaskan keadaan kepada masyarakat yang dipimpinnya.
(Redaksi | Jejakkejahatan.web.id | Provinsi Maluku)








