
DEPOK, Kamis 15 Mei 2026 – Proyek penataan ruang terbuka hijau di Kota Depok diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Pantauan di lokasi pada Kamis (15/5/2026) pukul 11.17 WIB menunjukkan pekerja di area proyek tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Lokasi proyek yang dibatasi pagar seng berada di area terbuka dengan papan bertuliskan “DILARANG MEROKOK”. Di dalam area terlihat tumpukan tanah dan peralatan kerja, namun tidak terlihat rambu keselamatan maupun petugas yang menggunakan helm, rompi, dan sepatu proyek.
Disrumkim Depok
Suwandi, Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, diminta segera mengevaluasi pelaksana proyek. Dugaan pelanggaran meliputi tidak digunakannya APD oleh pekerja, ketiadaan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak adanya papan informasi proyek.
“Kalau proyek pemerintah, standar K3 dan BPJS Ketenagakerjaan itu wajib. Ini menyangkut keselamatan pekerja dan perlindungan hukum kalau terjadi kecelakaan. Jangan sampai proyek RTH malah merugikan pekerja,” ujar sumber warga yang memantau lokasi.
Kamis, 15 Mei 2026, 11:17:54 WIB
Area Ruang Terbuka Hijau, Kota Depok
Pekerja tanpa APD, tidak ada papan proyek KemenPUPR, tidak ada pengawas proyek.
Aturan yang Dilanggar
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, setiap proyek konstruksi wajib menyediakan APD dan menjamin keselamatan pekerja. Selain itu, PP No. 44 Tahun 2015 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, setiap proyek yang dibiayai APBN/APBD wajib memasang papan informasi proyek sesuai Perpres No. 70 Tahun 2012, termasuk sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Suwandi selaku Kabid Tata Ruang Disrumkim Kota Depok maupun pihak pelaksana proyek terkait temuan di lapangan.








