Gadai Tanah Berujung Penjara, Bisker Sinaga Dieksekusi Kejari Asahan
Asahan, jejakkejahatan.web.id – Kasus gadai tanah yang terjadi sejak 2013 akhirnya berujung pada eksekusi pidana. Terpidana Bisker Sinaga resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Labuhanruku setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,
Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Asahan pada Selasa (12/05/2026).
Proses dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus bermula dari transaksi gadai tanah antara Bisker Sinaga dan Tumiar Rouli Marpaung. Sejak Juli 2013 hingga Juni 2014, terpidana menerima uang gadai secara bertahap dengan total Rp170 juta.
Persoalan muncul ketika tanah yang sama kembali digadaikan kepada pihak lain. Pada 2020, tanah itu digadaikan kepada Irdawati Sirait senilai Rp80 juta. Transaksi serupa kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp125 juta.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum. Majelis hakim menilai perbuatan Bisker Sinaga memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Setelah melalui proses di Pengadilan Negeri Kisaran, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung, Bisker Sinaga divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasi Pidum Kejari Asahan Naharuddin Rambe mengatakan, eksekusi ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi tanah. Pastikan perjanjian dilakukan secara jelas, tertulis, dan diketahui pihak berwenang agar tidak menimbulkan masalah hukum,” ujarnya.
Dengan eksekusi ini, Bisker Sinaga kini menjalani masa hukuman di Lapas Labuhanruku.








