Plt Direktur RSUD Kolonel Abundjani Mengundurkan Diri, Terkait Masalah Gaji 260 Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu

MERANGIN, 13 Mei 2026 – Isu mundurnya Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Kolonel Abundjani, dr. M. Zaherman, semakin menguat dan kini dikonfirmasi resmi. Pengunduran diri ini terjadi di tengah sengkarut masalah pembayaran gaji bagi 260 Tenaga Kesehatan (Nakes) berstatus PPPK Paruh Waktu (PW) yang hingga kini belum juga menemukan titik terang, padahal masalah ini telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Berdasarkan penelusuran media ini, dr. M. Zaherman diketahui telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Bupati Merangin sekitar satu pekan lalu. Kabar ini dibenarkan langsung oleh Bupati Merangin, Muhamad Syukur, yang menyebutkan bahwa pengunduran diri tersebut dikarenakan faktor kesehatan, dan kekosongan jabatan tersebut akan segera diisi.

Menurut sumber dekat RSUD, langkah yang diambil Zaherman merupakan buah dari kelelahannya berjuang memperjuangkan hak para tenaga kesehatan. Ia telah berupaya berbagai cara agar gaji para nakes bisa cair, mencegah aksi mogok kerja, serta menjamin pelayanan rumah sakit tetap berjalan normal, namun segala upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Infonyanya sudah lelah. Mondar-mandir sana sini, bagaimana supaya nakes bisa gajian, tidak ada mogok, dan pelayanan tetap berjalan. Tapi tak kunjung ada hasil,” ungkap sumber tersebut.

Persoalan utama yang menjadi batu sandungan adalah sumber pembiayaan. Pihak rumah sakit menginginkan pembayaran gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merangin. Namun, pemerintah daerah justru mendorong agar pembayaran diambil dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kendala besar muncul karena secara aturan, dana BLUD diperuntukkan bagi pekerja berstatus BLUD, sedangkan tenaga kesehatan yang bersengketa berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) kategori PPPK. Jika Zaherman memaksakan penggunaan dana BLUD, hal itu berisiko menghapus status kepegawaian ASN para nakes. Di sisi lain, jika tidak ada solusi, pelayanan kesehatan di rumah sakit terancam terganggu.

“Karena terdesak, dan keputusan ini membahayakan jika Plt Direktur menggunakan dana BLUD untuk PPPK, berarti menghanguskan status ASN, tapi di sisi lain, pelayanan terganggu,” tambah sumber itu.

Di tengah ketidakpastian ini, ratusan tenaga kesehatan PPPK PW kembali melakukan aksi. Pagi ini, mereka yang telah empat bulan tidak menerima gaji, beramai-ramai mendatangi Kantor Bupati Merangin sekitar pukul 08.30 WIB untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut kejelasan. Namun, kedatangan mereka tidak bertemu Bupati yang saat itu berada di Sungai Manau, dan hanya diterima oleh Sekretaris Daerah.

Aksi serupa juga dilakukan pada Selasa malam (12/5/2026), saat para nakes mendatangi rumah dinas Bupati, namun kembali tidak bertemu dengan pimpinan daerah.

Disinggung mengenai rencana audiensi para nakes pada Senin (18/5/2026) mendatang, Bupati Muhamad Syukur membenarkan hal tersebut dan berharap tidak ada halangan yang berarti.

Diketahui, masalah tunggakan gaji ini telah memicu gelombang aksi mogok kerja di RSUD Kolonel Abundjani beberapa kali terakhir. Pengunduran diri Zaherman kini menjadi babak baru yang semakin memperumit kondisi pelayanan kesehatan di Merangin, di tengah tuntutan hak para tenaga kesehatan yang hingga kini belum terpenuhi. ( Rdy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini