
AMBON, JejakKejahatan.Web.Id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon menjadi saksi bisu atas sebuah ironi yang tak mudah dicerna publik, Senin (4/5/2026). Seorang anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, divonis lima bulan penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Maria Huwae, seorang perempuan lanjut usia 74 tahun yang akrab disapa Mama Mimi. Vonis ini terasa janggal karena melukai rasa keadilan warga yang sejak awal mengikuti kasus ini dengan mata hati yang gelisah.
Duduk sebagai terdakwa, Bripka Hendra sejak awal tidak membantah perbuatannya. Ia mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap Mama Mimi dalam sebuah insiden yang memicu luka memar dan robek di bagian kepala dan leher korban. Pengakuan itu memang meringankan beban pembuktian jaksa, namun sekaligus membuka pertanyaan etis: mengapa seorang aparat terlatih, yang seharusnya menjadi pelindung, justru melepaskan kendali di hadapan warga renta yang seharusnya ia layani?
Majelis hakim yang diketuai oleh Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa. Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan bahwa luka yang dialami korban tergolong ringan karena korban hanya dirawat satu hari di rumah sakit dan kini telah pulih serta mampu beraktivitas kembali. Argumen inilah yang menjadi salah satu pijakan utama untuk menjatuhkan pidana minimal.
Namun, definisi “luka ringan” versi majelis ini justru memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Mercy Barends, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, secara terbuka menyatakan bahwa vonis lima bulan penjara tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban lansia. “Kekerasan oleh aparat terhadap warga yang seharusnya dilindungi adalah preseden buruk bagi institusi Polri,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini. Kritik senada mengalir dari pengamat hukum pidana Universitas Pattimura yang menilai bahwa usia korban seharusnya menjadi pertimbangan yang memberatkan, bukan sekadar teknis medis.
Di sisi berlawanan, tim kuasa hukum Bripka Hendra yang terdiri dari Viktor Ratuanik, Jhon M. Berhitu, Johan M. Darmapan, dan Liebert Huwae, justru menyambut vonis ini dengan lega. Mereka menilai majelis hakim telah bekerja secara objektif, mengacu sepenuhnya pada fakta persidangan. Dalam klarifikasi resmi yang diterima redaksi, tim pengacara menyebut bahwa pemberitaan sebelumnya bias dan cenderung mengabaikan sejumlah fakta kunci yang meringankan.
Fakta-fakta yang dimaksud mencakup kondisi korban yang telah pulih total dan tidak mengalami dampak lanjutan. Berdasarkan keterangan saksi korban sendiri di bawah sumpah, Mama Mimi telah kembali ke rutinitas hariannya. Secara hukum, tim pengacara merujuk pada doktrin pidana yang menegaskan bahwa luka berat haruslah menimbulkan kondisi serius seperti cacat permanen, hilangnya fungsi organ tubuh, atau bahaya maut. Mereka berargumen, dalam kasus ini, kriteria tersebut tidak terpenuhi.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti sikap kooperatif dan penyesalan yang konsisten ditunjukkan oleh Bripka Hendra sepanjang proses hukum. Terdakwa tidak pernah menyulitkan jalannya persidangan, sehingga majelis hakim memasukkannya sebagai keadaan yang meringankan. Bahkan, upaya perdamaian secara kekeluargaan sempat dilakukan. Pihak terdakwa, bersama keluarganya dan perwakilan institusi, mendatangi korban untuk meminta maaf, serta mengantar korban menjalani pemeriksaan lanjutan di klinik mata di belakang Rumah Sakit Tentara Ambon.
Akan tetapi, penelusuran JejakKejahatan.Web.Id menunjukkan bahwa upaya damai itu tidak serta-merta menghapus luka sosial yang terlanjur menganga. Warga di sekitar kediaman Mama Mimi mengaku masih menyimpan kecemasan. Mereka bertanya-tanya mengapa seorang anggota Brimob yang seharusnya menjadi teladan ketertiban justru bertindak brutal terhadap warga sipil yang tak berdaya. Pertanyaan ini adalah potret keresahan yang menjangkiti hubungan antara masyarakat dan aparat di tataran akar rumput.
Di meja hijau, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut pidana penjara selama delapan bulan, lebih tinggi dari vonis akhir yang dijatuhkan. Namun setelah putusan, jaksa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Keputusan ini membuat putusan berkekuatan hukum tetap—sebuah titik akhir yang mungkin melegakan bagi terdakwa dan tim kuasa hukumnya, tetapi menyisakan tanya bagi para pencari keadilan.
Seorang sosiolog hukum dari Universitas Pattimura yang enggan disebut namanya, ketika diwawancarai secara terpisah, menyebut vonis ini sebagai “kemenangan prosedural” yang bisa jadi mengabaikan dimensi keadilan restoratif. “Ketika korban adalah lansia dan pelaku adalah aparat, eskalasi moralnya lebih tinggi. Publik berharap ada pesan kuat bahwa negara melindungi warganya yang paling rentan, bukan sekadar menghitung derajat luka dalam pasal,” ujarnya.
Di tengah push – and – pull antara pujian dan kecaman itu, institusi kepolisian sendiri belum bergeming. Polda Maluku hanya menyatakan akan memproses Bripka Hendra melalui sidang kode etik internal, sebagai tindak lanjut atas vonis pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi ujian sesungguhnya bagi komitmen Polri dalam membersihkan jajaran dari perilaku yang mencederai marwah institusi.
Kini, Mama Mimi kembali ke rumahnya yang sederhana di sudut Ambon, dengan sisa ingatan tentang satu hari penuh kekerasan yang mungkin tak sepenuhnya sembuh seiring berjalannya waktu. Sementara itu, Bripka Hendra tengah menjalani masa penahanan singkatnya, menunggu mungkin sebuah sanksi etik yang lebih simbolis daripada substansial.
Sistem hukum hari ini telah berbicara, tetapi keadilan, tampaknya, masih mengetuk dari ruang-ruang sunyi di luar gedung pengadilan. Ia bertanya apakah vonis lima bulan untuk seorang penganiaya lansia sudah cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik, atau justru mengukir luka baru yang lebih dalam. Waktu, dan keberanian institusi untuk berbenah, yang akan menjawabnya.(IPAN-SS)








