
KOMPOL DEDY KURNIAWAN DIPECAT TIDAK HORMAT USAI VIDEO ISAP VAPE NARKOBA VIRAL
MEDAN – Rabu (6/5/2026) –Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengambil langkah tegas terhadap Kompol Dedy Kurniawan, personel yang viral setelah diduga hisap rokok elektrik mengandung narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengkonfirmasi bahwa berdasarkan hasil sidang kode etik profesi yang berlangsung sehari penuh, Kompol Dedy Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sidang dipimpin Karolog SDM, Polda Sumut dengan hasil PTDH,” ujar Ferry. Ia menjelaskan bahwa setelah diputuskan dipecat, Kompol DK mengajukan banding.
Dalam sidang tersebut tidak ada faktor yang meringankan kasusnya, sebaliknya terdapat faktor yang memberatkan karena Dedy dianggap tidak kooperatif. “Tidak ada meringankan dan yang memberatkan dia tidak kooperatif,” tambahnya. Sebelumnya, beredar rekaman video di media sosial yang memperlihatkan Kompol Dedy Kurniawan duduk bersama seorang wanita dan terlihat seperti teler setelah mengkonsumsi rokok elektrik yang diduga mengandung narkoba, hingga akhirnya dibopong rekannya. Ferry menyatakan bahwa video tersebut direkam pada tahun 2025, ketika Dedy masih bertugas sebagai Kanit 1, Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangani kasus narkoba. Sebelumnya pada Rabu (29/4/2026), Kompol DK sudah dimasukkan ke dalam penempatan khusus (Patsus) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. “Yang bersangkutan sudah dipatsus hari ini,” ujar Ferry menjelaskan bahwa meskipun peristiwa terjadi pada tahun 2025, proses etik tetap dilakukan karena dianggap melanggar aturan.
Selain itu, pemeriksaan urine terhadapnya menunjukkan hasil negatif, sedangkan hasil pemeriksaan rambut masih menunggu hasil dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor).”Hasil urine negatif,” katanya. Sumber : Cr25/Tribun-medan.com








