Satresnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran 200 Butir Trihexyphenidyl, Dua Pemuda Diamankan

BITUNG – jejakkejahatan.web.id — sumber : dari Humas polres Bitung” Komitmen Polri memberantas peredaran obat-obatan berbahaya kembali dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung. Berawal dari laporan masyarakat, tim opsnal berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl atau heximer di wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Pengungkapan terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, tepatnya di kompleks Perumahan Korea. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki, masing-masing berinisial AM, 20 tahun, dan FJW, 21 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran obat tersebut.

Dari tangan terduga AM, petugas menemukan barang bukti berupa 200 butir obat berwarna kuning yang diduga trihexyphenidyl. Obat tersebut dikemas dalam dua paket plastik bening. Selain itu, turut diamankan telepon genggam dan tas kecil yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Kegiatan bermula dari penyelidikan sejak pukul 17.00 WITA oleh tim opsnal yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba, IPDA A. Maringka, S.H. Setelah mendalami informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi, tim bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, terduga AM mengakui barang tersebut diperolehnya dari FJW. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan FJW tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa obat tersebut rencananya akan diedarkan dengan harga sekitar Rp10.000 per butir.

Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Peran aktif warga dalam memberikan informasi menjadi kunci keberhasilan operasi di lapangan.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa upaya pencegahan peredaran obat-obatan berbahaya tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kerja sama semua pihak,” ujar Kasat Narkoba.

Lebih lanjut, ia menekankan bahaya penyalahgunaan trihexyphenidyl, terutama bagi generasi muda. Obat yang seharusnya digunakan dengan resep dokter itu dapat merusak sistem saraf pusat dan memicu ketergantungan jika disalahgunakan. Dampaknya sangat merugikan kesehatan dan masa depan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar tidak mudah tergiur dengan penyalahgunaan obat-obatan. Selain melanggar hukum, hal ini juga berdampak buruk bagi kesehatan dan masa depan,” tambahnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polres Bitung menegaskan akan terus hadir secara humanis dan profesional dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Tegasnya,” kasi Humas polres Bitung AKP Abdul Natib Anggai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini