Kritis Anggaran: Ornamen Seni Kota Depok Dipasang Tanpa Papan Proyek, Berapa Miliar dari APBD

Jejakkejahatan, Depok|Proyek Ornamen Seni Kota Depok yang dipasang di kolong jembatan Jalan Akses UI, Srengseng Sawah, Jagakarsa, menuai sorotan. Meski pekerjaannya hampir rampung, *tidak ditemukan papan informasi proyek* di lokasi, Selasa (5/5/2026) pukul 11.51 WIB.

‎Pantauan di lapangan, tulisan *“ORNAMEN SENI KOTA DEPOK”* beserta tiga ikon budaya: Tari Topeng Cisalak, Belimbing Dewa, dan Gong Sibolong sudah terpasang. Taman vertikal dan _scaffolding_ masih berdiri, tanda pekerjaan masuk tahap finishing.

‎Pekerja di lokasi tidak memakai alat perlindungan diri,dan BPJS ketenagakerjaan, pengakuan dari seorang pekerja yang namanya tidak mau disebutkan.

‎Namun yang janggal: *nol transparansi anggaran*. Tidak ada informasi soal nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan nama kontraktor. Padahal lokasi proyek ini secara administratif masuk wilayah DKI Jakarta, bukan Kota Depok.

‎*Dugaan Pelanggaran Aturan*:
‎1. *UU KIP No. 14/2008*: Pasal 11 mewajibkan badan publik mengumumkan informasi terkait program dan anggaran secara berkala. Menutup info proyek = pelanggaran.
‎2. *Permen PUPR No. 14/2020*: Pasal 68 ayat 4 tegas mewajibkan papan nama proyek di lokasi. Tujuannya agar publik bisa mengawasi.
‎3. *Etika Antar Daerah*: Pemasangan aset di wilayah hukum DKI oleh Pemkot Depok wajib ada MoU dan kejelasan pembiayaan. Jika pakai APBD Depok, warga Depok berhak tahu berapa miliar digelontorkan untuk ornamen di luar wilayahnya.

‎“Kalau pakai uang rakyat, rakyat wajib tahu. Ini berapa harganya? 500 juta? 1 miliar? 2 miliar? Jangan sampai kolong jembatan dipercantik tapi anggarannya digelapkan,” tegas Dedi, pengendara yang melintas.

‎Tanpa papan proyek, potensi _mark up_ dan proyek siluman sulit dilacak. Ornamen, taman vertikal, dan huruf timbul seperti ini di pasaran bisa menelan biaya ratusan juta hingga miliaran rupiah tergantung material dan volume.

‎*Pertanyaan yang Harus Dijawab Pemkot Depok*:
‎1. Berapa nilai total proyek Ornamen Seni Kota Depok ini?
‎2. Sumber dana dari APBD Depok tahun berapa dan pos anggaran apa?
‎3. Siapa kontraktor pelaksana dan lewat proses lelang atau penunjukan langsung?
‎4. Apa dasar hukum Pemkot Depok membangun di wilayah DKI Jakarta?

‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok serta Bagian Humas Pemkot Depok belum merespons konfirmasi wartawan terkait transparansi anggaran proyek tersebut.

‎Inspektorat Kota Depok dan BPK RI Perwakilan Jawa Barat didesak segera audit proyek ini. Percantik kota boleh, tapi jangan korbankan transparansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini