Sebuah proyek galian dalam berstruktur baja dan kayu ditemukan di Jl. TB Simatupang No. 100, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026) pukul 10.45 WIB. Lokasinya persis di seberang RSUP Fatmawati,diduga proyek ini dikerjakan oleh pihak paljaya,
Jejakkejahatan, Jakarta Selatan|di lokasi menunjukkan galian sedalam beberapa meter dengan dinding penahan dari besi dan kayu. Area proyek dipagari seng namun *tidak ditemukan papan informasi proyek* yang memuat nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, dan kontraktor pelaksana.
Padahal, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi jo Permen PUPR No. 14/2020 mewajibkan setiap penyelenggara jasa konstruksi memasang papan nama proyek di lokasi. Tujuannya agar publik bisa ikut mengawasi penggunaan uang negara.
*Data Lapangan*:
- *Lokasi*: Jl. TB Simatupang No.100 RT.10/RW.2, Cilandak Barat, Cilandak, Jaksel
- *Temuan*: Galian struktur dalam, pagar seng tertutup, tanpa papan proyek
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui proyek ini milik siapa. Apakah proyek pemerintah pusat, Pemprov DKI, atau swasta. Tidak ada petugas di lokasi yang bisa dimintai keterangan soal izin dan anggaran.
Minimnya transparansi ini melanggar asas keterbukaan informasi publik. Sesuai UU KIP No. 14/2008, setiap badan publik wajib membuka informasi kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Jika ini proyek pemerintah, maka publik berhak tahu. Jika proyek swasta, tetap wajib ada IMB/PBG dan informasi pengembang.

Warga sekitar mengaku resah. “Galian dalam begini kalau hujan bisa longsor. Kita juga nggak tahu ini mau dibikin apa. Tiba-tiba ada proyek, tapi nggak ada pemberitahuan,” ujar salah satu warga yang melintas.
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta serta Suku Dinas Bina Marga Jaksel diminta segera mengecek legalitas proyek tersebut. Jika terbukti melanggar, harus ada penindakan tega








