
Kubu Raya, jejakkejahatan.web.id — Pihak SPBU 64.783.08 di Kecamatan Sungai Ambawang menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar oleh truk fuso DT 10 di lokasi tersebut.
Penanggung jawab SPBU, yang disebut dengan inisial MK, menjelaskan bahwa pengisian BBM yang dilakukan terhadap kendaraan tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa sistem pengisian mengacu pada barcode yang ditunjukkan oleh pengguna kendaraan.Menurutnya, setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi wajib terdaftar dalam sistem, dan proses pengisian dilakukan berdasarkan data yang muncul dari barcode tersebut.
MK menambahkan bahwa pihak SPBU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terkait peruntukan kendaraan, termasuk dalam hal apakah kendaraan digunakan untuk kegiatan industri atau operasional lainnya.
Ia menegaskan bahwa SPBU hanya menjalankan fungsi sebagai penyalur BBM sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pihak terkait.Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab guna memberikan penjelasan atas informasi yang telah beredar di masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan yang terkait dengan kendaraan truk fuso tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum memperoleh tanggapan.Perkembangan lebih lanjut terkait hal ini masih menunggu informasi dari pihak-pihak terkait.








