Kubu Raya, jejakkejahatan.web.idPagar Terlanjur Berdiri, Batas Tanah Belum Pasti: Proyek Tanobel di Korek Tuai SorotanKubu Raya, 29 April 2026 — Proyek pembangunan milik PT Sariguna Primatirta Tbk (Tanobel) di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, kini menjadi perhatian publik. Aktivitas di lapangan tetap berjalan meski status batas lahan yang digunakan masih dalam sengketa dan belum memiliki kepastian hukum yang final.Sorotan menguat setelah terlihat pagar proyek telah berdiri kokoh di area yang masih dipersoalkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan prosedur, khususnya dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang semestinya mengedepankan kejelasan batas sebelum pembangunan dilakukan.Sengketa bermula dari klaim Sahbeny, ahli waris dari almarhumah Astimah, yang menyebut sebagian lahan keluarga diduga masuk dalam area penguasaan perusahaan.
Berdasarkan dokumen denah yang dimiliki pihak ahli waris, terdapat indikasi pergeseran batas sekitar 2 meter di sisi Jalan Trans Kalimantan.Hingga saat ini, penetapan batas definitif masih menunggu hasil pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya. Namun di sisi lain, aktivitas pembangunan tidak sepenuhnya dihentikan.
Dalam dokumen internal perusahaan, disebutkan adanya perbedaan persepsi terkait batas bidang tanah. Meski demikian, pengakuan tersebut tidak diiringi dengan penghentian total kegiatan di lapangan. Fakta bahwa pembangunan tetap berlangsung sebelum adanya kejelasan batas hukum menjadi titik krusial yang dipertanyakan.Polemik semakin berkembang setelah pihak ahli waris mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran yang diklaim telah dilakukan.
Sahbeny menyatakan tidak pernah menandatangani berita acara pengukuran maupun hadir dalam proses tersebut.Selain itu, pihak keluarga juga menyoroti adanya permintaan fotokopi KTP dari salah satu ahli waris yang tinggal di area berbatasan langsung, tanpa penjelasan rinci terkait tujuan administrasi tersebut.
Hal ini memicu dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengukuran dan administrasi pertanahan.Secara prinsip, pengukuran batas lahan wajib melibatkan para pihak yang berbatasan langsung guna menjamin transparansi dan mencegah sengketa di kemudian hari.
Tidak dilibatkannya pihak terkait berpotensi melemahkan legitimasi hasil ukur serta membuka ruang keberatan hukum.Pendamping hukum dari YLBH MPAI, Johandi, mengungkapkan bahwa teguran terhadap aktivitas proyek telah dilakukan berulang kali.
Bahkan, pekerjaan sempat dihentikan sementara selama tiga hari sebelum akhirnya kembali berjalan.“Sudah ada beberapa kali teguran. Bahkan sempat dihentikan, tapi kemudian dilanjutkan lagi. Sementara pengukuran ulang baru akan dilakukan,” ujarnya.
Dari sisi hukum, jika nantinya terbukti pembangunan tersebut masuk ke lahan milik ahli waris, maka tindakan melanjutkan proyek dalam kondisi sengketa aktif berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, merujuk pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.Tak hanya itu, persoalan ini juga berpotensi mengarah pada dugaan maladministrasi apabila ditemukan proses administrasi yang tidak sesuai dengan asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan.Kini, semua pihak menanti hasil pengukuran ulang dari BPN sebagai penentu arah penyelesaian sengketa.
Pihak ahli waris menyatakan akan terus mengawal proses tersebut, serta membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan kejanggalan dalam proses maupun hasil yang ditetapkan.Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap aktivitas pembangunan, terlebih yang bersinggungan dengan hak atas tanah, harus berjalan di atas kepastian hukum — bukan sekadar asumsi batas di atas kertas.
Editor Ananda N








