
Jejakkejahatan,Bekasi| Lurah Ciketing Udik, Usep Sudarma, diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Jasa Konstruksi dalam proyek pengaspalan jalan di wilayahnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Rabu (29/4/2026) siang, proyek pengaspalan jalan lingkungan berlangsung tanpa papan informasi proyek. Padahal, pemasangan papan proyek yang memuat sumber anggaran, nilai kontrak, volume, waktu pelaksanaan, dan kontraktor pelaksana merupakan kewajiban sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020.
Dalam unggahan status WhatsApp miliknya pukul 11.50 WIB hari ini, Lurah Usep Sudarma tampak memantau langsung pekerjaan pengaspalan. Namun, di lokasi tidak ditemukan satu pun papan informasi yang seharusnya terpampang sebagai bentuk transparansi penggunaan uang negara.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait besaran anggaran dan sumber dana proyek tersebut, Lurah Usep Sudarma memilih bungkam. Pertanyaan mengenai nilai proyek, asal anggaran apakah dari APBD, APBN, atau Dana Kelurahan, tidak dijawab.
*Dugaan Pelanggaran*:
1. *UU KIP*: Pasal 7 dan 11 UU No. 14/2008 mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Menutup informasi anggaran proyek adalah bentuk pelanggaran.
2. *UU Jasa Konstruksi & Permen PUPR*: Setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Absennya papan proyek menghilangkan hak publik untuk mengawasi.
“Tanpa papan proyek, masyarakat tidak bisa ikut mengontrol. Berapa anggarannya, berapa panjang jalan yang diaspal, siapa kontraktornya, semua gelap. Ini rawan penyimpangan,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Transparansi anggaran adalah mandat undang-undang, bukan kebaikan hati pejabat. Bungkam saat ditanya anggaran justru memperkuat dugaan ada yang ditutupi.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Ciketing Udik Usep Sudarma belum memberikan klarifikasi resmi. Camat Bantargebang dan Inspektorat Kota Bekasi diminta segera turun tangan mengaudit proyek tersebut.








