BERDALIH KOPERASI SIMPAN PINJAM, PENAGIHAN ILEGAL KE RUMAH-RUMAH MASYARAKAT

BERDALIH KOPERASI SIMPAN PINJAM, PENAGIHAN ILEGAL KE RUMAH-RUMAH MASYARAKAT

DELISERDANG – Koperasi simpan pinjam ilegal yang berkedok “rentenir” dan mendatangi rumah-rumah masyarakat dapat dipidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Praktek ini tidak hanya melanggar aturan perkoperasian, tetapi juga termasuk tindak pidana terkait rentenir dan pengancaman.

Di Desa Talun Kenas, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, sudah banyak warga yang mengalami pengancaman, bahkan sering dihadapkan dengan sikap kasar hingga pembentakan dari pihak yang mengaku sebagai “koperasi simpan pinjam”.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku:

  • UU No. 1 Tahun 2026 & KUHP Baru: Berlaku sejak 2 Januari 2026, UU ini mengatur bahwa tindakan koperasi ilegal yang meresahkan masyarakat – termasuk penagihan paksa – dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan.
  • Modus Rentenir Berkedok Koperasi: Praktek kospia (koperasi simpan pinjam) ilegal ini biasanya menetapkan bunga tinggi dan beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas terkait, melanggar peraturan Kementerian Koperasi dan UKM.
  • Tindakan Hukum untuk Masyarakat: Warga yang merasa dirugikan atau direnggut dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan tuduhan rentenir, penipuan, atau perbuatan tidak menyenangkan berupa pengancaman. (RiL3N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini