
KOTA AMBON, Jejakkejahatan.web.id — Perkembangan terbaru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Bahan Bakar Minyak jenis solar tahun anggaran 2024 di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon terus menjadi sorotan publik, setelah muncul berbagai informasi baru yang mengindikasikan adanya upaya pengembalian sebagian kerugian negara oleh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan resmi dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku yang mengidentifikasi potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,5 miliar, terkait penggunaan BBM untuk operasional kendaraan angkutan sampah di lingkungan DLHP Kota Ambon pada periode kepemimpinan sebelumnya.
Pihak yang terseret dalam dugaan kasus tersebut adalah Alfredo J. Hehamahua, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala DLHP Kota Ambon dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon, sehingga memunculkan perhatian publik terhadap integritas pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Informasi yang diperoleh dari salah satu sumber internal di lingkup Pemerintah Kota Ambon menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan langkah pengembalian sebagian dana yang diduga menjadi kerugian negara, meskipun hingga saat ini proses tersebut belum sepenuhnya diselesaikan.
Sumber tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menjelaskan bahwa upaya pengembalian dana telah berlangsung sejak awal tahun 2026, dan dilakukan secara bertahap sebagai bentuk tanggung jawab atas temuan audit yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Maluku.
Dalam keterangannya, sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan, dengan estimasi nilai yang masih mencapai sekitar Rp900 juta, sehingga proses penyelesaian kasus ini dinilai belum tuntas.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa komitmen pengembalian tersebut bahkan dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk beberapa sopir kendaraan angkutan sampah yang berkaitan dengan operasional penggunaan BBM di DLHP Kota Ambon.
Di sisi lain, terdapat pandangan dari sumber tersebut yang menilai bahwa tindakan pengembalian dana dapat diartikan sebagai bentuk pengakuan atas adanya kesalahan dalam pengelolaan anggaran, meskipun hal tersebut tetap memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum kasus tersebut, apakah telah memasuki tahap penyidikan atau masih dalam proses penelaahan berdasarkan hasil audit yang ada.
Penting untuk dicatat bahwa dalam sistem hukum yang berlaku, setiap pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan diri, sehingga asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam pemberitaan maupun proses hukum.
Hingga berita ini disusun, Alfredo J. Hehamahua belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya, meskipun sejumlah upaya konfirmasi telah dilakukan oleh pihak media melalui berbagai saluran komunikasi.
Di sisi lain, publik berharap agar aparat penegak hukum, termasuk instansi terkait, dapat segera memberikan kejelasan terhadap penanganan kasus ini, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebagai penutup, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran publik, serta perlunya komitmen kuat dari seluruh pejabat daerah untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.




