4 PPPK di Pemkot Palembang Dipecat, Kedapatan Tak Masuk Kerja Lebih Dari 100 Hari
PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberhentikan empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepanjang 2026 karena terbukti melanggar disiplin kerja.
Keempat PPPK tersebut diberhentikan hingga Juli 2026 setelah diketahui memiliki tingkat ketidakhadiran yang melebihi batas ketentuan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Adhi Zahri, mengatakan pemberhentian dilakukan setelah hasil evaluasi absensi menunjukkan para pegawai tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
“Empat pegawai yang kami berhentikan ini karena indisipliner. Data hingga Juli menunjukkan ada yang tidak masuk kerja lebih dari 100 hari, sehingga langsung kami berhentikan,” ujar Adhi, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi ASN maupun PPPK, pegawai yang tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi pemberhentian.
Adhi mengungkapkan, jumlah ketidakhadiran empat pegawai tersebut bervariasi, mulai dari 48 hari, 82 hari, hingga lebih dari 100 hari.
“Ada yang absennya 48 hari, 82 hari, bahkan lebih dari 100 hari. Karena itu, tidak ada tindakan lain selain memberhentikan mereka,” tegasnya.
Baca juga: Pemkot Palembang Mulai Tata Kabel Semrawut, Kawasan POM IX Jadi Proyek Perdana
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan seluruh ASN dan PPPK wajib mematuhi aturan serta menjunjung tinggi disiplin kerena
Menurutnya, kedisiplinan merupakan salah satu indikator utama dalam penilaian kinerja aparatur sipil negara.
“Bekerjalah sesuai aturan yang ada dan landasi setiap keputusan maupun kegiatan dengan dasar hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Ratu Dewa.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar terus memberikan kinerja terbaik karena seluruh capaian dan kedisiplinan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah.
“Untuk para pegawai, disiplinlah dan berikan kinerja terbaik, karena semua itu menjadi bahan penilaian dan evaluasi,” pungkasnya.
(hamsana)












