Hukuman Oknum Polisi di Siantar Terlibat Pembunuhan Berencana DikurangiPengadilan Tinggi (PT) Medan resmi mengurangi hukuman penjara terhadap Hendra Purba, oknum Polisi Polres Simalungun yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi. Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung per Senin (17/11/2025), masa hukuman Hendra menjadi 8 tahun penjara.Dalam amar putusan, PT Medan menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Hendra akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tertulis dalam putusan tersebut.Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Hendra Purba (39). Putusan itu dibacakan pada sidang putusan Jumat (29/8/2025). Hendra dinyatakan terbukti turut serta membantu pelaku utama Joe Frisco dalam pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi alias Shela.Vonis PN Pematangsiantar tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut hukuman 5 tahun penjara. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dengan pertimbangan tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang saat membacakan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *