Bitung, Sulawesi Utara sulut| Jejakkejahatan.web.id — Minggu 9 Agustus 2026 — Dugaan adanya aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar subsidi kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah penyeberangan Dermaga Perahu Jonson Ruko–Lembeh. Aktivitas tersebut disebut-sebut melibatkan seorang pemuda berinisial YRN alias Yori Harun, yang diduga mengangkut BBM Solar subsidi menggunakan kendaraan jenis Gran Max berwarna hitam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan aktivitas tersebut terpantau di sekitar kawasan dermaga penyeberangan. Namun demikian, informasi mengenai asal BBM, tujuan pengangkutan, jumlah BBM, serta legalitas kegiatan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Sejumlah masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dan meminta agar aparat TNI-Polri segera melakukan pengecekan di lapangan. Warga berharap tidak ada pihak yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, apabila nantinya hasil pemeriksaan aparat membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Dugaan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan mengenai kegiatan usaha, pengangkutan, penyimpanan, dan penyaluran BBM memiliki aturan tersendiri sehingga setiap dugaan penyalahgunaan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Masyarakat meminta aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga digunakan, tetapi juga menelusuri sumber BBM, pihak yang memasok, tujuan distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan apabila memang ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi. Langkah tersebut penting agar penanganan tidak berhenti pada satu orang apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Dalam proses penanganannya, aparat juga diharapkan mengedepankan ketentuan KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan hukum sektoral yang relevan. Penerapan pasal tentunya harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan serta memastikan unsur pidananya terpenuhi.
Selain KUHP baru, proses pemeriksaan dan penyidikan wajib mengacu pada KUHAP yang berlaku serta ketentuan pembaruan hukum acara pidana apabila telah berlaku pada saat perkara ditangani. Prinsip kehati-hatian, alat bukti yang sah, pemeriksaan para pihak, dan asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi dasar dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Masyarakat berharap TNI-Polri bersama instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut secara profesional dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, aparat juga diharapkan memberikan penjelasan agar tidak terjadi fitnah atau tuduhan tanpa dasar terhadap pihak tertentu.
Dengan adanya laporan dan keresahan masyarakat tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar terdapat penyalahgunaan BBM Biosolar subsidi di kawasan Dermaga Perahu Jonson Ruko–Lembeh. Identitas YRN alias Yori Harun dan kendaraan Gran Max hitam yang disebut dalam informasi ini masih sebatas dugaan yang perlu diverifikasi, sehingga seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang.
Aroma Busuk Diduga Mengiringi Aktivitas BBM Biosolar Subsidi di Ruko–Lembeh, Aparat Diminta Bertindak












