Polsek Meliau Tegaskan Kepatuhan Aturan dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla di Wilayah PT.BKB

Polsek Meliau Tegaskan Kepatuhan Aturan dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla di Wilayah PT.BKB

Meliau,Selasa, 4 Agustus 2026- jejakkejahatan media.web.id.- Pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Jeti PT.BKB. Desa Meliau hulu, kecamatan Meliau, kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Polsek Meliau melaksanakan kegiatan sosialisasi kesiapsiagaan, pencegahan, penanganan, serta antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.BKB. Kegiatan ini dilatarbelakangi kondisi cuaca yang semakin panas dan kering seiring memasuki musim kemarau, yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Turut Hadir Secara Langsung, Aiptu Harsono, kesatuan Pengawasan dan Pengendalian (SPK) Polsek Meliau. Aipda Meriansyah, Bhabinkamtibmas Polsek Meliau. Bapak Eka Darma,CEO PT.BKB. Bapak Edward Pangaribuan, Direktur PT.BKB. serta seluruh jajaran manajemen dan para karyawan PT.BKB.

Penyampaian Sosialisasi yang Menyeluruh; Dalam arahan dan penyampaiannya, pihak Polsek Meliau menekan empat hal pokok secara terperinci: Pertama, kondisi wilayah saat ini telah memasuki musim kemarau dengan intensitas panas yang tinggi. Hal ini meningkatkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara signifikan. Oleh karena itu, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dari seluruh pihak sangat diperlukan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya karhutla.

Kedua, pihak kepolisian secara tegas menjabarkan peraturan yang berlaku terkait pembukaan lahan dengan cara dibakar, yaitu Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis kearifan Lokal, serta Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tatacara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali.

Pembakaran lahan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas.

Ketiga , disampaikan pula berbagai dampak buruk yang ditimbulkan akibat karhutla, tidak saja merusak lingkungan dan ekosistem alam, namun juga menganggu kesehatan masyarakat akibat polusi asap, menurunkan kualitas udara, serta menimbulkan kerugian materiil dan menghambat aktivitas perekonomian masyarakat secara luas.

Keempat, agar pihak perusahaan senantiasa menyiapkan sarana, prasarana, serta tenaga pendukung yang memadai dalam penanganan kebakaran. Apabila ditemukan titik api, harus segera dilakukan pemadaman secara cepat dan tepat agar tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Tujuan dan Komitmen bersama; kegiatan sosialisasi ini bukan sekadar penyampaian informasi, melainkan upaya membangun kesadaran, kesepahaman, serta komitmen bersama antara pihak kepolisian, pengelola perusahaan, dan seluruh tenaga kerja dilokasi agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku serta siap siaga mencegah dan menangani potensi kebakaran.

Diharapkan sinergi yang terjalin antara Polsek Meliau dan PT.BKB dapat terus dijaga dan ditingkatkan, sehingga wilayah kecamatan Meliau khususnya dilingkungan IUP PT.BKB tetap aman dari ancaman kebakaran dimusim kemarau, kelestarian lingkungan tetap terjaga, dan aktivitas usaha dapat berjalan dengan aman, tertib, serta berkelanjutan.

“Pencegahan adalah langkah paling utama dan paling baik. Kepatuhan terhadap aturan, kesadaran menjaga lingkungan, dan kesiapan sarana penanggulangan kebakaran adalah kunci bersama agar musim kemarau tidak berubah menjadi bencana yang merugikan kita semua.”

Jurnalis: SUPRIADI
Editor: D.SUNARDI
Narasumber: Aipda Meriansyah Bhabinkamtibmas Polsek Meliau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini